Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PKP untuk WP Pribadi
PKP untuk WP Pribadi
Rekan ortax, mohon bantuannya.
Bagaimana dasar penentuan penghasilan bruto seorang WP diwajibkan untuk PKP?
Misalkan WP A menerima penghasilan dalam setahun
Peredaran bruto usaha (toko): 3,5 M
Jasa perantara: 1,5 M
Bunga pinjaman: 200 juta
Total penerimaan: 5,2 M*Saya sudah baca mengenai PP 23 tahun 2018 dengan kesimpulan WP. A bisa menggunakan perhitungan PP 23 untuk menghitung pajak atas usahanya (UMKM) dan perhitungan pasal 17 untuk menghitung penghasilan dari jasa perantaranya.
Tapi yang jadi masalah ketika saya membaca PMK 197.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil dan PPN dimana di dalam aturannya
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya.Saya tidak tahu apakah definisi peredaran bruto diaturan ini sama dengan dalam PP 23 Tahun 2013. Pertanyaan saya, Apakah WP A wajib PKP?
terima kasih banyak rekan ortax. salam
Wajib pkp
Untuk dasar penentuan penggunaan PPh final, dilihat dari penghasilan yg berkaitan dengan usaha sehingga WP A masih bisa menggunakan PPh final 0,5%. Sedangkan untuk penentuan PPN dihitung dari total keseluruhannya sehinga dia wajib daftar PKP.
cmiiw
Itu ada kata2 "dalam rangka usahanya"
Jadi kalau menurut saya, jgn digabung begitu rekan.
Lihat usahanya dulu satu2cth: bunga pinjaman kl tidak ada hubungan dgn toko ya jgn digabung.
CMIIW
SE 66/2010
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.cmiiw
untuk tahun berjlan rekan dapat menggunakan ketentuan PP 23 sementara dalam perjalanan telah mendapatkan penghasilan di atas ketentuan 4,8 milyard, rekan wajib pkp pada tahun berikut……cmiiw……..
Terima kasih rekan atas informasinya,
mohon dikoreksi jika salah, sepertinya penghasilan yang dihitung sebagai penghasilan bruto untuk menentukan seorang WP wajib PKP atau tidak adalah konteks "BKP", "JKP" dan "dalam rangka usahanya"
dari yang diatas sepertinya peredaran bruto usaha (toko) dan jasa perantara termasuk. sedangkan bunga pinjaman ke perusahaan lain bukan termasuk "BKP" atau "JKP". Karena >4,8M, maka WP OP tsb wajib PKP.Kemudian rekan, menyambung pertanyaan tadi,
Jika WP A tersebut menjalankan kewajiban perpajakan dengan MT (Manajemen Terpisah), dan istri WP A juga membuka usaha dengan peredaran bruto setahun 600 juta. Pertanyaannya:
1. Apakah penghasilan dari istri WP A (600 juta) dimasukkan untuk menghitung peredaran bruto untuk menentukan PKP? (jika MT)
2. Apakah penghasilan dari istri WP A (600 juta) dimasukkan untuk menghitung peredaran bruto untuk menentukan PKP? (jika KK)Dear rekan salvator
Bagaimana mgkn usaha toko dan jasa perantara digabung? Setahu saya itu dua usaha yang berbeda rekan–
Walaupun NPWP istri gabung dengan suami, ataupun MT, total penghasilan mereka berdua tidak bisa dijadikan patokan peredaran bruto suami rekan.
Karena usaha suami dan istri berbedaSalam rekan wilsonfisk,
seperti yang saya tuliskan diatas mengenai aturan PKP
Pasal 1
(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/ atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya.merujuk dengan referensi diatas 4,8M batasan PKP itu penerimaan bruto atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diperoleh WP tsb selama setahun rekan.
Originaly posted by wilsonfisk:Walaupun NPWP istri gabung dengan suami, ataupun MT, total penghasilan mereka berdua tidak bisa dijadikan patokan peredaran bruto suami rekan.
Karena usaha suami dan istri berbedaJika NPWP istri gabung dengan suami, saya rasa akan menjadi
peredaran usaha (toko) dari suami + jasa perantara dari suami + peredaran usaha (toko) dari istriJika kewajiban perpajakannya MT, cara perhitungannya sama seperti yang diatas dan ternyata melebihi 4,8M, NPWP siapa yang wajib PKP? suami, istri, atau 2-2nya?
Tetapi jika peredaran usaha (toko) dari istri tidak dihitung, maka jelas jika melebihi 4,8M, hanya NPWP suami yang wajib PKP.Dear rekan salvator
PKP atau tidaknya seseorg atau badan usaha diliat dari omzet kegiatan usahanya
jadi menurut saya itu harus diliat dari usahanya satu persatu, bukan ditotal seperti ituKalau menghitung PPH memang boleh ditotal seperti itu, tp kl PKP liat usahanya dulu satu per satu rekan
- Originaly posted by wilsonfisk:
usahanya satu persatu
Terima kasih rekan wilsonfisk,
jika memang dilihat dari usahanya satu per satu, saya bersyukur. Tetapi kata "usahanya satu per satu" rekan mendapatkannya dari mana ya? (landasan hukumnya)
karena menurut saya jelas di ayat 2 menuliskannya
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya. - Originaly posted by wilsonfisk:
usahanya satu persatu
Terima kasih rekan wilsonfisk,
jika memang dilihat dari usahanya satu per satu, saya bersyukur. Tetapi kata "usahanya satu per satu" rekan mendapatkannya dari mana ya? (landasan hukumnya)
karena menurut saya jelas di ayat 2 menuliskannya
(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam
rangka kegiatan usahanya. Justru itu rekan liat usaha utamanya dulu beromzet brp
Waktu dftr NPWP kan ditny jg usaha utamanya apa. nah itu yg jadi patokan rekan.
Apabila kegiatan usaha utamanya adalah toko, tentu jasa makelar tidak berhubungan dengan toko, jadi tidak bisa PKP.
Cth:
Omzet toko 3M
Omzet makelar 2M
Total 5MCoba rekan baca post rekan sendiri yang pertama. Disitu rekan memisahkan antara pengenaan PPH final toko dan PPH progresif untuk jasa makelar.
Kl rekan sendiri tahu memisahkan penghasilan untuk menghitung PPH, kenapa untuk PPN Anda sama ratakan?