Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › prinsip World wide income
prinsip World wide income
Jika suatu negara menganut prinsip world wide income ,apakah pengahasilan nya harus di laporkan di indonesia dan di luar negeri?
penghasilan dilaporkan di negara dia menjadi subyek pajak.
penghasilan di luar negeri ditambahkan dengan penghasilan di dalam negeri = worldwide income
data penghasilan di luar negeri sekarang dengan mudah dapat dicek sejak adanya oecd.
potongan pajak di luar negeri dapat dikreditkan di indonesia.
Viewing 1 - 3 of 3 replies