Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Harta perusahaan dagang
Harta perusahaan dagang
Selamat sore rekan, apabila ada kasus Perusahaan dagang WPOP jual barang, penjualan 4,7 milyar ada stok 2,2 milyar. Perlakuan akuntansi dan perpajakannya bagaimana? Perlakuan yang benar yang mana?
Pertanyaan :
1. Stok sebagai pengurang sehingga yang dimasukkan harta selisihnya 4,7 dikurangi 2,2 =2,5 M
2. Stok tidak sebagai pengurang sehingga penjualan 4,7 M masuk semua ke hartaTerimakasih rekan, ditunggu jawabannya 🙂
semua pernyataan anda kurang tepat,
Penjualan tdk masuk ke harta, penjualan hanya hitungan untuk menentukan pajak, jk anda pakai PP 23 pajak dihitung dari total penjualan/omset, jk anda pakai tarif umum pajak dihitung dari laba bersih penjualan, jika anda pakai norma pajak dihitung dari norma yg berlaku sesuai jenis usaha anda.
stok anda 2,2 M masuk semua ke kolom harta, termasuk piutang jika ada.- Originaly posted by iwan wardiman:
semua pernyataan anda kurang tepat,
Penjualan tdk masuk ke harta, penjualan hanya hitungan untuk menentukan pajak, jk anda pakai PP 23 pajak dihitung dari total penjualan/omset, jk anda pakai tarif umum pajak dihitung dari laba bersih penjualan, jika anda pakai norma pajak dihitung dari norma yg berlaku sesuai jenis usaha anda.
stok anda 2,2 M masuk semua ke kolom harta, termasuk piutang jika ada.Terimakasih rekan