Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Harta perusahaan dagang

  • Harta perusahaan dagang

  • Eza Kurniawan

    Member
    13 March 2019 at 8:37 am

    Selamat sore rekan, apabila ada kasus Perusahaan dagang WPOP jual barang, penjualan 4,7 milyar ada stok 2,2 milyar. Perlakuan akuntansi dan perpajakannya bagaimana? Perlakuan yang benar yang mana?
    Pertanyaan :
    1. Stok sebagai pengurang sehingga yang dimasukkan harta selisihnya 4,7 dikurangi 2,2 =2,5 M
    2. Stok tidak sebagai pengurang sehingga penjualan 4,7 M masuk semua ke harta

    Terimakasih rekan, ditunggu jawabannya 🙂

  • Eza Kurniawan

    Member
    13 March 2019 at 8:37 am
  • Iwan Wardiman

    Member
    13 March 2019 at 9:01 am

    semua pernyataan anda kurang tepat,
    Penjualan tdk masuk ke harta, penjualan hanya hitungan untuk menentukan pajak, jk anda pakai PP 23 pajak dihitung dari total penjualan/omset, jk anda pakai tarif umum pajak dihitung dari laba bersih penjualan, jika anda pakai norma pajak dihitung dari norma yg berlaku sesuai jenis usaha anda.
    stok anda 2,2 M masuk semua ke kolom harta, termasuk piutang jika ada.

  • Eza Kurniawan

    Member
    14 March 2019 at 1:43 am
    Originaly posted by iwan wardiman:

    semua pernyataan anda kurang tepat,
    Penjualan tdk masuk ke harta, penjualan hanya hitungan untuk menentukan pajak, jk anda pakai PP 23 pajak dihitung dari total penjualan/omset, jk anda pakai tarif umum pajak dihitung dari laba bersih penjualan, jika anda pakai norma pajak dihitung dari norma yg berlaku sesuai jenis usaha anda.
    stok anda 2,2 M masuk semua ke kolom harta, termasuk piutang jika ada.

    Terimakasih rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now