Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal DP
Salam rekan ortax,
Saya mau tanya tentang pencatatan Uang muka Pembelian
contoh :Saya memesan barang tgl 15 seharga total 10.000 + PPN 1.000
Tgl 15 Saya membayar ke supplier sebesar 11.000
(karena harus bayar dahulu, sebelum barang di kirim)
Tgl 20 barang datang sebagian, total 6.000
Tgl 31 (akhir bulan) supplier menerbitkan 2 buah invoice
Invoice pembelian sebesar 6.000 + 600 PPN
dan Invoice DP sebesar 4.000 + 400 PPNPertanyaan saya, Bagaimana sebaiknya jurnal yg harus saya buat.
Terima kasih atas masukan dari rekan2
Tgl 15
Uang Muka Pembelian (dr) 11.000
Bank (cr) 11.000tgl 20
Beban (dr) 6.000
PPn Masukan (dr) 600
Uang Muka Pembelian (cr) 6.600tgl 31
Beban (dr) 4.000
PPn Masukan (dr) 400
Uang Muka Pembelian (cr) 4.400Berarti tgl 20 kita akui pembelian walaupun invoice dr supplier tertanggal 31 ya?
trus untuk Invoice uang muka, oleh supplier diakui di tgl 31 sebesar 4.400
( jurnal nya ini : ?
Beban (dr) 4.000
PPn Masukan (dr) 400
Uang Muka Pembelian (cr) 4.400
)
– Berarti kita sudah tidak ada uang muka lagi, padahal uang muka kita masih ada 4.400, belum berbentuk barang. karena barang blm dikirim.- Originaly posted by gusly:
Tgl 31 (akhir bulan) supplier menerbitkan 2 buah invoice
Invoice pembelian sebesar 6.000 + 600 PPN
dan Invoice DP sebesar 4.000 + 400 PPNOriginaly posted by gusly:Berarti tgl 20 kita akui pembelian walaupun invoice dr supplier tertanggal 31 ya?
Kan dikatakan supplier menerbitkan 2 invoice…ke-2 invoice diterbitkan ditanggal 31?
Karena awalnya saya berpikir invoice diterbitkan sebanyak 2 ditanggal 20 dan tgl 31.
Klo memang ternyata ke-2 invoice tertgl 31 sebaiknya pencatatan ditgl 31.
Originaly posted by gusly:trus untuk Invoice uang muka, oleh supplier diakui di tgl 31 sebesar 4.400
( jurnal nya ini : ?
Beban (dr) 4.000
PPn Masukan (dr) 400
Uang Muka Pembelian (cr) 4.400
)
– Berarti kita sudah tidak ada uang muka lagi, padahal uang muka kita masih ada 4.400, belum berbentuk barang. karena barang blm dikirim.Memang pada saat tgl 31 belum ada pengiriman pemenuhan barang pesanan?
Kalau pendapat saya, sebaiknya diakui saja karena invoice supplier sudah diterimakan dan customer sendiri sudah melakukan pembayarannya diawal.
Kalau kita sudah catat kan kita bisa gunakan PPN masukan untuk dikreditkan dan lagi ada kemungkinan PPN masukan menjadi expired kalau tidak dicatat.
- Originaly posted by Vanhounten:
Kan dikatakan supplier menerbitkan 2 invoice…ke-2 invoice diterbitkan ditanggal 31?
Karena awalnya saya berpikir invoice diterbitkan sebanyak 2 ditanggal 20 dan tgl 31.
Klo memang ternyata ke-2 invoice tertgl 31 sebaiknya pencatatan ditgl 31.
Benar, ke 2 invoice di terbitkan akhir bulan, jadi supplier tidak menerbitkan invoice berdasarkan tgl terima uang dari kita.
Kondisi terbit invoice supplier, kalau barang terkirim semua, di terbitkan 1 invoice pembelian, tpi kalau belum terkirim semua, terbit 2 invoice yang terdiri atas invoice pembelian untuk barang yg terkirim dan invoice uang muka untuk sisa nya.
Kondisi ini yg membuat bingung, karena uang yang pertama kita keluarkan jadi menunggu invoice yang di terbitkan oleh supplier dahulu untuk settlement nya, ke uang muka atau pelunasan invoice pembelian.