Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal atas Jasa Dokter
Dear,
Suhu suhu pajak,
langsung saja ke intinya
didalam Lampiran PER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di klinik/rumah sakit disebutkan bahwa yang menjadi dasar klinik/rumah sakit untuk melakukan pemotongan pph 21 atas jasa dokter adalah jumlah jasa yang dibayarkan pasien ke dokter bukan dari perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dengan dokter.
sebagai contoh perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dan dokter adalah 70% untuk dokter dan 30% untuk klinik/rumah sakityang ingin saya tanyakan adalah :
Bagaimana jurnal untuk klinik/rumah sakit
1. saat pasien membayar jasa atas dokter ?
2. saat klinik/rumah sakit membayar ke dokter ?
3. saat klinik menerima 30% atas bagi hasil ?Bagaimana Jurnal untuk dokter
1. saat menerima penghasilan dari bagi hasil
2. perbedaan penghasilan dari bukti potong dengan penerimaan penghasilan bagi hasilDear,
Suhu suhu pajak,
langsung saja ke intinya
didalam Lampiran PER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di klinik/rumah sakit disebutkan bahwa yang menjadi dasar klinik/rumah sakit untuk melakukan pemotongan pph 21 atas jasa dokter adalah jumlah jasa yang dibayarkan pasien ke dokter bukan dari perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dengan dokter.
sebagai contoh perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dan dokter adalah 70% untuk dokter dan 30% untuk klinik/rumah sakityang ingin saya tanyakan adalah :
Bagaimana jurnal untuk klinik/rumah sakit
1. saat pasien membayar jasa atas dokter ?
2. saat klinik/rumah sakit membayar ke dokter ?
3. saat klinik menerima 30% atas bagi hasil ?Bagaimana Jurnal untuk dokter
1. saat menerima penghasilan dari bagi hasil
2. perbedaan penghasilan dari bukti potong dengan penerimaan penghasilan bagi hasiljurnal klinik:
1. db. bank
cr. customer deposit
cr. revenue
2. db. customer deposit
cr. bank
3. no recording because already recorded on point 1jurnal dokter
1. db. bank
cr. revenue
2. tidak ada jurnal. karena semua jurnal di atas adalah untuk commercial. bukan untuk isi spt.
sedang untuk pajak: langsung: penghasilan adalah total pembayaran pasien ke klinik sebelum bagi hasil. terus dpp: 50% dari tadi.dokter tidak pakai pembukuan.
pakai norma 62.5%.
jadi commercial dan isi spt tidak berhubungan.- Originaly posted by dkurnia2001:
jurnal klinik:
1. db. bank
cr. customer deposit
cr. revenue
2. db. customer deposit
cr. bank
3. no recording because already recorded on point 1sebagai contoh gini rekan :
pasien berobat ke klinik dengan perincian biaya berobat sebagai berikut :
1. Administrasi 35.000
2. obat 120.000
3. jasa dokter 45.000dari transaksi tersebut, apakah benar jurnal untuk klinik seperti ini
1. saat pasien membayar ke klinik
(debit) KAS 200.000
(kredit) Pendapatan 200.0002. saat klinik membayar ke dokter
(debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)
(kredit) hutang pajak 1.125 (45.000×50%x5%)
(kredit) bank 12.3753. saat klinik bayar pajak
(debit) utang pajak 1.125
(ktredit) bank 1.125 - Originaly posted by dkurnia2001:
pakai norma 62.5%.
berarti yang menjadi dasar penghasilan dokter untuk perhitungan norma
Originaly posted by ainal:3. jasa dokter 45.000
bukan dari biaya jasa dokter yang dikeluarkan klinik
Originaly posted by ainal:(debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)
- Originaly posted by ainal:
(debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)
ralat maksudnya 70%x45.000