Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal atas Jasa Dokter

  • Jurnal atas Jasa Dokter

     ainal updated 5 years, 1 month ago 2 Members · 8 Posts
  • ainal

    Member
    11 March 2019 at 5:03 am

    Dear,
    Suhu suhu pajak,
    langsung saja ke intinya
    didalam Lampiran PER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di klinik/rumah sakit disebutkan bahwa yang menjadi dasar klinik/rumah sakit untuk melakukan pemotongan pph 21 atas jasa dokter adalah jumlah jasa yang dibayarkan pasien ke dokter bukan dari perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dengan dokter.
    sebagai contoh perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dan dokter adalah 70% untuk dokter dan 30% untuk klinik/rumah sakit

    yang ingin saya tanyakan adalah :
    Bagaimana jurnal untuk klinik/rumah sakit
    1. saat pasien membayar jasa atas dokter ?
    2. saat klinik/rumah sakit membayar ke dokter ?
    3. saat klinik menerima 30% atas bagi hasil ?

    Bagaimana Jurnal untuk dokter
    1. saat menerima penghasilan dari bagi hasil
    2. perbedaan penghasilan dari bukti potong dengan penerimaan penghasilan bagi hasil

  • ainal

    Member
    11 March 2019 at 5:03 am
  • ainal

    Member
    12 March 2019 at 4:54 am

    Dear,
    Suhu suhu pajak,
    langsung saja ke intinya
    didalam Lampiran PER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di klinik/rumah sakit disebutkan bahwa yang menjadi dasar klinik/rumah sakit untuk melakukan pemotongan pph 21 atas jasa dokter adalah jumlah jasa yang dibayarkan pasien ke dokter bukan dari perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dengan dokter.
    sebagai contoh perjanjian bagi hasil antara klinik/rumah sakit dan dokter adalah 70% untuk dokter dan 30% untuk klinik/rumah sakit

    yang ingin saya tanyakan adalah :
    Bagaimana jurnal untuk klinik/rumah sakit
    1. saat pasien membayar jasa atas dokter ?
    2. saat klinik/rumah sakit membayar ke dokter ?
    3. saat klinik menerima 30% atas bagi hasil ?

    Bagaimana Jurnal untuk dokter
    1. saat menerima penghasilan dari bagi hasil
    2. perbedaan penghasilan dari bukti potong dengan penerimaan penghasilan bagi hasil

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 6:54 am

    jurnal klinik:
    1. db. bank
    cr. customer deposit
    cr. revenue
    2. db. customer deposit
    cr. bank
    3. no recording because already recorded on point 1

    jurnal dokter
    1. db. bank
    cr. revenue
    2. tidak ada jurnal. karena semua jurnal di atas adalah untuk commercial. bukan untuk isi spt.
    sedang untuk pajak: langsung: penghasilan adalah total pembayaran pasien ke klinik sebelum bagi hasil. terus dpp: 50% dari tadi.

  • dkurnia2001

    Member
    13 March 2019 at 6:56 am

    dokter tidak pakai pembukuan.
    pakai norma 62.5%.
    jadi commercial dan isi spt tidak berhubungan.

  • ainal

    Member
    14 March 2019 at 2:55 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    jurnal klinik:
    1. db. bank
    cr. customer deposit
    cr. revenue
    2. db. customer deposit
    cr. bank
    3. no recording because already recorded on point 1

    sebagai contoh gini rekan :
    pasien berobat ke klinik dengan perincian biaya berobat sebagai berikut :
    1. Administrasi 35.000
    2. obat 120.000
    3. jasa dokter 45.000

    dari transaksi tersebut, apakah benar jurnal untuk klinik seperti ini
    1. saat pasien membayar ke klinik
    (debit) KAS 200.000
    (kredit) Pendapatan 200.000

    2. saat klinik membayar ke dokter
    (debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)
    (kredit) hutang pajak 1.125 (45.000×50%x5%)
    (kredit) bank 12.375

    3. saat klinik bayar pajak
    (debit) utang pajak 1.125
    (ktredit) bank 1.125

  • ainal

    Member
    14 March 2019 at 2:57 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    pakai norma 62.5%.

    berarti yang menjadi dasar penghasilan dokter untuk perhitungan norma

    Originaly posted by ainal:

    3. jasa dokter 45.000

    bukan dari biaya jasa dokter yang dikeluarkan klinik

    Originaly posted by ainal:

    (debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)

  • ainal

    Member
    14 March 2019 at 3:02 am
    Originaly posted by ainal:

    (debit) biaya jasa dokter 13.500 (45.000×30%)

    ralat maksudnya 70%x45.000

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now