Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Di E-SPT PPH 21 kok Status PTKP nya tidak ada K/I/0 sd K/I/3
Di E-SPT PPH 21 kok Status PTKP nya tidak ada K/I/0 sd K/I/3
Dear Rekan
yang saya mau tanyakan kok di Referensi PTKP E-SPT PPh 21 Cuman ada sampai K/3 tidak ada K/I/.. padahal E-SPT 21 saya sudah V 2.4, mohon bantuannya rekan.Mohon Bantuannya Rekan
Jika statusnya K/I/… maka silahkan hitung kembali PPh terutangnya pada SPT Tahunan OP.
- Originaly posted by eddy_20:
Jika statusnya K/I/… maka silahkan hitung kembali PPh terutangnya pada SPT Tahunan OP.
Tapi Di Menu A1 nya tidak ada Status K/I/.. jadi itu kalau yang statusnya K/I/.. kita buat apa yah rekan?
Akui K/… nanti di SPT Tahunan orang pribadi baru dihitung sendiri menggunakan status K/I/…
- Originaly posted by eddy_20:
Akui K/… nanti di SPT Tahunan orang pribadi baru dihitung sendiri menggunakan status K/I/…
apa nanti hasilnya pph terutangnya akan berbeda rekan kalau status PTKP nya berbeda
Boleh minta referensi aturan terkait hal ini rekan
- Originaly posted by Risdian Nur Akbar:
apa nanti hasilnya pph terutangnya akan berbeda rekan kalau status PTKP nya berbeda
Tergantung rekan, bisa jadi KB maupun LB.
kenapa mau akui K/I/…, penghasilan istri darimana? apakah NPWP masing2 atau digabung dengan suami? - Originaly posted by eddy_20:
Tergantung rekan, bisa jadi KB maupun LB.
kenapa mau akui K/I/…, penghasilan istri darimana? apakah NPWP masing2 atau digabung dengan suami?NPWP digabung cuman istri penghasilannya dari 2 pemberi kerja rekan
- Originaly posted by Risdian Nur Akbar:
NPWP digabung cuman istri penghasilannya dari 2 pemberi kerja rekan
Dalam hal ini, pasti akan terjadi KB
Di lampiran PER 36 tahun 2015 (tentang pengisian SPT Tahunan) juga mengatur mengenai PTKP tsb, Jadi silahkan gunakan PTKP : K/I/…cmiiw
- Originaly posted by Risdian Nur Akbar:
yang saya mau tanyakan kok di Referensi PTKP E-SPT PPh 21 Cuman ada sampai K/3 tidak ada K/I/.. padahal E-SPT 21 saya sudah V 2.4, mohon bantuannya rekan.
Dalam PPh 21, K/I/… —> tidak pernah ada
Misal punya anak 2, maka
Kantor suami bikin: K/2
Kantor istri 1 : TK/0
Kantor istri 2 : PPh 21 finalLaporan SPT pakai NPWP suami dengan status K/I/2
Seperti ini ya rekan?