Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Telat pengakuan Asset Tetap
Telat pengakuan Asset Tetap
Halo rekan semua,
Mohon pencerahannya, jika telat mencatat Asset tetap gmn perlakuan akuntansi dan pajaknya. (note: telat hingga 1 tahun lebih).
Terima kasih
langsung saja di akui di tahun ini saja.. seharusnya sudah diakui di tahun lalu, namun kalau mw rapih, ya pembetulan SPT tahunan.. namun menurut saya sih gak usah lah,, langsung diakui di tahun ini saja.
Terima kasih ya masukannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies