Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Ekspor dengan Agen
Ekspor dengan Agen
Dear rekan – rekan ortax,
Mohon pencerahannya terkait hal ini.
Perusahaan A merupakan WP Badan di Indonesia yang melakukan penjualan ekspor ke Perusahaan C di Turki, namun memiliki agen (Perusahaan B) di Singapore.
Perusahaan A melaporkan dokumen PEB ke Perusahaan B. Tetapi waktu shipment ditujukan langsung ke Perusahaan C sehingga B/L namanya berbeda.
Saat membayar, Perusahaan C (Turki) akan L/C ke Perusahaan B(Singapore). Setelah itu barulah Perusahaan B(Singapore) transfer ke Perusahaan A(Indonesia).
Pertanyaan saya :
1. Dari sisi perpajakan, karena sama – sama ekspor, bolehkah hal ini dilakukan?
2. Ada UU nya?Terimakasih
1. boleh, BL & shipment beda itu wajar.. gak ada perbedaan aspek PPN atau PPh;
2. sejauh yang saya tau, ini tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pajak di Indo.- Originaly posted by tomovski:
20 Mar 2019 04:19
1. boleh, BL & shipment beda itu wajar.. gak ada perbedaan aspek PPN atau PPh;
2. sejauh yang saya tau, ini tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pajak di Indo.Terimakasih gan..
Salam