• Ekspor dengan Agen

  • Crystal14

    Member
    2 March 2019 at 1:53 am

    Dear rekan – rekan ortax,

    Mohon pencerahannya terkait hal ini.

    Perusahaan A merupakan WP Badan di Indonesia yang melakukan penjualan ekspor ke Perusahaan C di Turki, namun memiliki agen (Perusahaan B) di Singapore.

    Perusahaan A melaporkan dokumen PEB ke Perusahaan B. Tetapi waktu shipment ditujukan langsung ke Perusahaan C sehingga B/L namanya berbeda.

    Saat membayar, Perusahaan C (Turki) akan L/C ke Perusahaan B(Singapore). Setelah itu barulah Perusahaan B(Singapore) transfer ke Perusahaan A(Indonesia).

    Pertanyaan saya :
    1. Dari sisi perpajakan, karena sama – sama ekspor, bolehkah hal ini dilakukan?
    2. Ada UU nya?

    Terimakasih

  • Crystal14

    Member
    2 March 2019 at 1:53 am
  • tomovski

    Member
    20 March 2019 at 4:19 am

    1. boleh, BL & shipment beda itu wajar.. gak ada perbedaan aspek PPN atau PPh;
    2. sejauh yang saya tau, ini tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pajak di Indo.

  • Crystal14

    Member
    10 April 2019 at 9:46 am
    Originaly posted by tomovski:

    20 Mar 2019 04:19
    1. boleh, BL & shipment beda itu wajar.. gak ada perbedaan aspek PPN atau PPh;
    2. sejauh yang saya tau, ini tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan pajak di Indo.

    Terimakasih gan..

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now