Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa dr WPLN Singapore di Indo
Jasa dr WPLN Singapore di Indo
Selamat pagi-siang rekans. Izin bertanya rekans
Kami ada menggunakan jasa dari WP Singapore. Pemberian jasa di Indonesia. si WP Singapore tsb melampirkan DGT. Bagaimana tarif PPh 26 dan PPN-nya? *di Invoice ada GST Reg
Mohon share ilmunya rekans.- Originaly posted by Gmoonriver:
Gmoonriver
WP Singapore tsb melampirkan DGT. Bagaimana tarif PPh 26 dan PPN-nya?
Tarif PPh.26 sesuai dengan treaty nya, dan rekanwajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri
Salam
Tarif PPh.26 sesuai dengan treaty nya, dan rekanwajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri
Salam
Namun, ketika kami memeriksa form DGT/SKD sesuai ketentuan PER-25/2018 di Part V BUtir 11, WPLN Pemberi Jasa mencentang "yes" mengenai pertanyaan "terdapat pengaturan transaksi baik langsung maupun tidak dgn tujuan mendapatkan manfaat P3B yg bertentangan dgn maksud dibentuknya P3B" rekan. Karena menjawab "yes" maka P3B TDK BISA diterapkan. Shg dikenakan tarif umum benar demikian?suruh ganti aja jadi no
suruh ganti aja jadi no
Wah kayaknya gak ke kejar dengan tanggal invoicenya rekan. Kemudian mereka ada menagihkan reimbursement/disbursement (biaya hotel,akomodasi, transport), atas ini terhutang pph juga atau tidak?