• Pengenaan P3B

  • yankeeultra

    Member
    1 March 2019 at 2:50 am

    Dear all ortaxers, saya mau tanya..

    1. Syarat untuk dapat mengenakan tarif tax treaty terhadap lawan transaksi yang berkedudukan di LN, apakah cukup hanya dengan memiliki SKD lawan transaksi kita sajakah?

    2. Jika saat proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan transaksi yang seharusnya dipotong PPh 26. Tapi kami ingin menggunakan tarif P3B. Apakah cukup menunjukan SKD lawan transaksi saja?

    Terima kasih suhu…

  • yankeeultra

    Member
    1 March 2019 at 2:50 am
  • daudjr

    Member
    2 March 2019 at 4:36 am
    Originaly posted by yankeeultra:

    1. Syarat untuk dapat mengenakan tarif tax treaty terhadap lawan transaksi yang berkedudukan di LN, apakah cukup hanya dengan memiliki SKD lawan transaksi kita sajakah?

    Setahu saya SKD/DGT saja yaa

    Originaly posted by yankeeultra:

    2. Jika saat proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan transaksi yang seharusnya dipotong PPh 26. Tapi kami ingin menggunakan tarif P3B. Apakah cukup menunjukan SKD lawan transaksi saja?

    Tunjukkan saja, cuman harus memenuhi aspek formal juga sih, seperti sudah divaliditas oleh kantor pajak negara lawan

  • yankeeultra

    Member
    4 March 2019 at 1:45 am

    terima kasih rekan daudjr

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now