Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pengenaan P3B
Dear all ortaxers, saya mau tanya..
1. Syarat untuk dapat mengenakan tarif tax treaty terhadap lawan transaksi yang berkedudukan di LN, apakah cukup hanya dengan memiliki SKD lawan transaksi kita sajakah?
2. Jika saat proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan transaksi yang seharusnya dipotong PPh 26. Tapi kami ingin menggunakan tarif P3B. Apakah cukup menunjukan SKD lawan transaksi saja?
Terima kasih suhu…
- Originaly posted by yankeeultra:
1. Syarat untuk dapat mengenakan tarif tax treaty terhadap lawan transaksi yang berkedudukan di LN, apakah cukup hanya dengan memiliki SKD lawan transaksi kita sajakah?
Setahu saya SKD/DGT saja yaa
Originaly posted by yankeeultra:2. Jika saat proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan transaksi yang seharusnya dipotong PPh 26. Tapi kami ingin menggunakan tarif P3B. Apakah cukup menunjukan SKD lawan transaksi saja?
Tunjukkan saja, cuman harus memenuhi aspek formal juga sih, seperti sudah divaliditas oleh kantor pajak negara lawan
terima kasih rekan daudjr