Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perbedaan bukan pegawai dengan pegawai tetap

  • Perbedaan bukan pegawai dengan pegawai tetap

     Ema_yesa updated 4 years, 2 months ago 10 Members · 16 Posts
  • KANG_IO

    Member
    1 March 2019 at 1:36 am
  • KANG_IO

    Member
    1 March 2019 at 1:36 am

    Hallo Rekan

    Mohon bantuannya dong untuk membedakan bukan pewagai dengan pegawai tidak tetap caranya gimana ya ???

    Terimakasih

  • wverdi

    Member
    1 March 2019 at 2:07 am

    Bukan pegawai :
    Bekerja di perusahaan/tempat rekan dengan atas nama perusahaan lain atau pribadinya sendiri biasanya namanya tidak dimasukkan sebagai daftar pegawai misal : konsultan, dokter, pegawai outsourcing dll

    Pegawai tidak tetap :
    Bekerja di perusahaan atau tempat rekan dengan kontrak dengan jangka waktu tertentu antara perusahaan rekan dengan orang pribadi tersebut dan namanya dimasukkan dalam daftar karyawan di perusahaan rekan.

  • Insani alhakim

    Member
    1 March 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by KANG_IO:

    bukan pewagai

    Penghasilan tidak berdasarka pada sesuatu yang dihasilkan

    Originaly posted by KANG_IO:

    pegawai tidak tetap

    Berdasarkan unit atau jumlah, dan hari yang dihasilkan

  • Ema_yesa

    Member
    4 March 2019 at 5:00 am

    siang rekan.. saya mau bertanya jika perusahan saya memberikan komisi atas penjualan kepada orang pribadi namun bukan pegawai dari perusahaan kami pajak apa yang di kenakan apakah perusahaan memotong pph 23 sebesar 2% atau tetap kena pph 21 ? mohon pencerahan

  • Vanhounten

    Member
    4 March 2019 at 5:10 am
    Originaly posted by ema_yesa:

    komisi atas penjualan kepada orang pribadi namun bukan pegawai dari perusahaan kami pajak apa yang di kenakan apakah perusahaan memotong pph 23 sebesar 2% atau tetap kena pph 21 ?

    Karena penghasilan diberikan kepada orang pribadi maka dikenakan pph 21

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    4 March 2019 at 6:41 am
    Originaly posted by ema_yesa:

    siang rekan.. saya mau bertanya jika perusahan saya memberikan komisi atas penjualan kepada orang pribadi namun bukan pegawai dari perusahaan kami pajak apa yang di kenakan apakah perusahaan memotong pph 23 sebesar 2% atau tetap kena pph 21 ? mohon pencerahan

    ini ada mengikat syarat2 ya? jika ada masuk konteks imbalan yg di terima pembeli dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli .
    silahkan baca rekan aturannya SE-24/PJ/2018.

  • Axusboy

    Member
    5 March 2019 at 4:59 am

    Mau tanya mengenai perbedaan nominal pajaknya..

    Kalau pegawai kan sudah jelas ya, ada bukti potongnya, pph21 sekian persen, dikurangi PTKP.

    Kalau pekerjaan bebas kan pajaknya 50% dari gross, baru dihitung yg 5%, 15%, dst sesuai nominal.

    Nah, setelah mengisi SPT, kok untuk pekerjaan bebas perhitungan yg kena pajaknya jadi gross dikurangi PTKP ya? Kok sama dengan pegawai? Jadi besar sekali pajaknya karena perhitungannya dari gross, bukan 50% dari gross

  • wverdi

    Member
    5 March 2019 at 7:19 am
    Originaly posted by axusboy:

    Nah, setelah mengisi SPT, kok untuk pekerjaan bebas perhitungan yg kena pajaknya jadi gross dikurangi PTKP ya? Kok sama dengan pegawai? Jadi besar sekali pajaknya karena perhitungannya dari gross, bukan 50% dari gross

    Apakah angkanya otomatis muncul, bagaimana kalau rekan coba ganti DPP perhitungan atas pekerjaan bebas itu menjadi 50% dari gross bisa atau tidak? Atau mungkin rekan salah SPT OP, pakainya yang 1770 kalau orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

  • Axusboy

    Member
    5 March 2019 at 8:22 am
    Originaly posted by wverdi:

    Apakah angkanya otomatis muncul, bagaimana kalau rekan coba ganti DPP perhitungan atas pekerjaan bebas itu menjadi 50% dari gross bisa atau tidak? Atau mungkin rekan salah SPT OP, pakainya yang 1770 kalau orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

    Saya pakai yang 1770 eform.

    Katakanlah begini kasusnya,

    Misalkan pendapatan pekerjaan bebas (dari PT) per tahun gross 1000jt. DPP 50% berarti 500jt (ini penghasilan netto ya?). Pajak sesuai perhitungan pasal 17 sebesar 5%, 15% dan 25% totalnya 95 juta.

    Pada sat pengisian SPT eform 1770:
    Setelah saya isi eform, di halaman akhir muncul penghasilan netto 500jt, dan ada bagian PKP, saya termasuk K/1, sebesar 63 juta, sehingga PKP 437 juta.

    PPh terutang muncul otomatis sebesar 79.250 juta (sepertinya perhitungan pasal 17 dari 437 juta, sedangkan potongan pajak dari PT dihitungnya dari 500 juta).
    Jadi ada kelebihan pajak 15.750 juta

    mohon koreksi ataupun tanggapannya, apakah betul seperti ini?

    maaf postingan awal saya salah sangka, saya kira PTKPnya dari gross

  • eddy_20

    Member
    5 March 2019 at 8:43 am

    Iya, menurut saya seharusnya juga akan menjadi LB karena di bukti potong tdk ada pengurangan PTKP sedangkan di SPT ada.

  • Sinbe

    Member
    24 March 2019 at 3:58 pm

    Izin menjawab Rekan.

    Berdasarkan PMK-252/PMK.03/2008:

    A) Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

    B) Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    C) Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

    Lalu, Pasal 3 huruf (c) diatur bahwa:

    * Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. agen iklan;
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10.petugas penjaja barang dagangan;
    11.petugas dinas luar asuransi;
    12.distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

    Lalu, apakah bedanya?
    1. Apakah Perjanjian atau Kesepakatan Kerja ?
    Jika melihat definisi Pegawai, perjanjian atau kesepakatan kerja tersebut bisa secara tertulis maupun tidak tertulis.

    Jadi, seorang penerima penghasilan yang tidak ada hitam-putih dokumen perjanjian kerjanya tidak serta-merta langsung digolongkan ke Bukan Pegawai, karena Pemberi Kerja bisa berasumsi menggolongkannya ke kelompok Pegawai dengan dasar perjanjian tidak tertulis.

    *Sehingga, pembedanya dari Perjanjian Kerja ini pun menjadi abu-abu dan dasar untuk membedakannya dari hal ini pun masih dapat diperdebatkan.

    2. Apakah dari Hasil Pekerjaan?
    Jika melihat definisi dari Pegawai Tidak Tetap, patokan hasil pekerjaan tersebut berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan sementara Bukan Pegawai yaitu berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

    Jadi, apabila berdasarkan perintah Pemberi Kerja ke Penerima Penghasilan adalah untuk melakukan kerja 10 hari kerja, maka dari pernyataan tersebut Pemberi Kerja berhak menggolongkan penerima penghasilan tersebut masuk ke golongan Pegawai atau ke Bukan Pegawai

    *Sehingga, pembedanya dari Hasil Pekerjaan pun masih menjadi abu-abu dan dasar untuk membedakannya dari hal ini pun masih dapat diperdebatkan.

    3. Apakah dari Jenis Jasa yang disebutkan di Pasal 3 huruf (c)?
    Jika meihat jenis jasa di pasal tersebut, terdapat pasal pamungkas yaitu
    6) Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

    Bisa dilihat bahwa pasal tersebut menyebutkan dalam segala bidang, sehingga jenis jasa apapun bisa masuk ke dalam golongan Bukan Pegawai.

    *Sehingga, pembedanya dari Jenis Jasa pun masih menjadi abu-abu dan dasar untuk membedakannya dari hal ini pun masih dapat diperdebatkan.

  • Sinbe

    Member
    24 March 2019 at 4:15 pm

    Jadi, menurut Pendapat saya, untuk menentukan Penerima Penghasilan tersebut Bukan Pegawai atau Pegawai Tidak Tetap, dilihat dari sisi Pemotong, adalah:
    a) Hasil konsultasi dengan AR tempat Pemotong terdaftar
    b) Keinginan Penerima Penghasilan

    Sebagai tambahan, bahwa dari hasil penentuan ini, akan berefek ke pemotongan PPh 21 nya (masuk ke perhitungan Bukan Pegawai atau Pegawai Tidak Tetap) dan Pemotong wajib memberikan Bukti Potongnya.

    Bukti Potong tersebut nanti akan menjadi dasar kredit pajak penerima penghasilan tersebut di pelaporan pajak SPT OP nya. (sehingga bisa terjadi Kurang Bayar atau Lebih Bayar dari pengkreditan Bukti Potong itu).

  • kangSur

    Member
    25 March 2019 at 6:35 am

    persis, saya juga pernah membuat SPT OP untuk seorang agen asuransi, jadinya status SPT LB, sesuai permintaan maka dibuatkan nihil dengan menambah penghasilan lain.

    apakah ada yang pernah restitusi LB SPT OP ? mohon share dong

  • Vanhounten

    Member
    25 March 2019 at 7:49 am
    Originaly posted by axusboy:

    Katakanlah begini kasusnya,

    Misalkan pendapatan pekerjaan bebas (dari PT) per tahun gross 1000jt. DPP 50% berarti 500jt (ini penghasilan netto ya?). Pajak sesuai perhitungan pasal 17 sebesar 5%, 15% dan 25% totalnya 95 juta.

    Pada sat pengisian SPT eform 1770:
    Setelah saya isi eform, di halaman akhir muncul penghasilan netto 500jt, dan ada bagian PKP, saya termasuk K/1, sebesar 63 juta, sehingga PKP 437 juta.

    PPh terutang muncul otomatis sebesar 79.250 juta (sepertinya perhitungan pasal 17 dari 437 juta, sedangkan potongan pajak dari PT dihitungnya dari 500 juta).
    Jadi ada kelebihan pajak 15.750 juta

    mohon koreksi ataupun tanggapannya, apakah betul seperti ini?

    Pekerjaan Bebas = 1 Milyar.
    Ada bukti potong 1721 VI = 95Jt.

    Pada saat anda membuat laporan SPT orang pribadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu tentang norma tarif yang berlaku atas pekerjaan bebas anda. Besaran tarif norma untuk tiap-tiap pekerjaan bebas berbeda-beda dilihat dari jenis pekerjaan dan daerah penerimaan penghasilan – lihat PER-17/PJ/2015 (Untuk mempermudah dapat menanyakan pihak AR pajak tarif norma berapa).

    Asumsikan saja pekerjaan bebas anda norma tarif yang digunakan adalah sebesar 45%.

    Maka,

    Penghasilan Netto = 45% x 1M = 450 Jt
    PTKP (K/1) = 63jt
    PKP = 387jt
    Pajak Terhutang = 387jt x Tarif Ps 17 = 66.750.000
    Kredit Pajak yang dimiliki 1721-VI = 95.000.000
    ————————————————– ————————
    Lebih Bayar = 28.250.000 (dapat direstitusi)

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now