Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Email berdasarkan SE-136/PJ/2010

  • Email berdasarkan SE-136/PJ/2010

     Nugro_6543 updated 3 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • agoest1784

    Member
    28 February 2019 at 3:27 am
  • agoest1784

    Member
    28 February 2019 at 3:27 am

    Mohon pencerahannya para senior sekalian, terkait :
    1. Apakah email yang terdaftar pada saat pembuatan sertifikat elektronik harus sama dengan email yang dipakai untuk mengakses djp online ( efilling, ebilling, dll )?

    2. Bagaimana pedoman penggunaan email yang sepatutnya berdasarkan SE-136/PJ/2016 dalam bahasa yang sederhana?

    3. Sanksi apa yang diberikan jika tidak sesuai dengan SE-136/PJ/2016?

    Kondisi :
    Hal ini saya tanyakan karena :
    1. Pada bukti laporan masa pajak Januari 2019 yang saya print, muncul notifikasi bahwa harus sesuai dengan SE-136/PJ/2010. Padahal sampai dengan masa pajak Desember 2018 tidak ada notifikasi apapun ketika cetak bukti laporan pajak dari email.

    2. Email yang kami gunakan berbeda antara yang terdaftar sertifikat elektronik dengan djponline.

    TERIMAKASIH

  • daudjr

    Member
    2 March 2019 at 4:37 am
    Originaly posted by agoest1784:

    1. Apakah email yang terdaftar pada saat pembuatan sertifikat elektronik harus sama dengan email yang dipakai untuk mengakses djp online ( efilling, ebilling, dll )?

    Iya dong

  • Nugro_6543

    Member
    14 November 2020 at 3:33 pm

    Masih ada file SE-136/PJ/2010 dan lampirannya ngga. Kalo ada tolong di share dong.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now