Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Email berdasarkan SE-136/PJ/2010
Email berdasarkan SE-136/PJ/2010
Mohon pencerahannya para senior sekalian, terkait :
1. Apakah email yang terdaftar pada saat pembuatan sertifikat elektronik harus sama dengan email yang dipakai untuk mengakses djp online ( efilling, ebilling, dll )?2. Bagaimana pedoman penggunaan email yang sepatutnya berdasarkan SE-136/PJ/2016 dalam bahasa yang sederhana?
3. Sanksi apa yang diberikan jika tidak sesuai dengan SE-136/PJ/2016?
Kondisi :
Hal ini saya tanyakan karena :
1. Pada bukti laporan masa pajak Januari 2019 yang saya print, muncul notifikasi bahwa harus sesuai dengan SE-136/PJ/2010. Padahal sampai dengan masa pajak Desember 2018 tidak ada notifikasi apapun ketika cetak bukti laporan pajak dari email.2. Email yang kami gunakan berbeda antara yang terdaftar sertifikat elektronik dengan djponline.
TERIMAKASIH
- Originaly posted by agoest1784:
1. Apakah email yang terdaftar pada saat pembuatan sertifikat elektronik harus sama dengan email yang dipakai untuk mengakses djp online ( efilling, ebilling, dll )?
Iya dong
Masih ada file SE-136/PJ/2010 dan lampirannya ngga. Kalo ada tolong di share dong.