Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Apakah pembelian kendaraan second bisa diakui asset perusahaan?

  • Apakah pembelian kendaraan second bisa diakui asset perusahaan?

  • Pemulatax12

    Member
    25 February 2019 at 7:36 am
  • Pemulatax12

    Member
    25 February 2019 at 7:36 am

    Dear para suhu,

    Sy mau tanya apakah pembelian kendaraan second bisa diakui sbg asset perusahaan? sementara a.n kendaraan tersebut nama orang pribadi, kalau memang bisa apakah harus balik nama terlebih dahulu ke a.n perusahaan atau tidak? Lalu didalam penyusutannya untuk umur ekonomisnya apakah mengikuti kendaraan baru?

    Mohon maaf banyak nanya nya, sekali lg mohon pencerahannya para suhu…. 🙏

  • lilypajak

    Member
    25 February 2019 at 9:06 am
    Originaly posted by Pemulatax12:

    apakah pembelian kendaraan second bisa diakui sbg asset perusahaan?

    bisa saja

    Originaly posted by Pemulatax12:

    apakah harus balik nama terlebih dahulu ke a.n perusahaan atau tidak?

    secara pajak tidak harus balik nama

    Originaly posted by Pemulatax12:

    Lalu didalam penyusutannya untuk umur ekonomisnya apakah mengikuti kendaraan baru?

    penyusutan komersial terserah perusahaan mau estimasi berapa thn
    penyusutan fiskal mengikuti ketentuan perpajakan (pmk 96 2009)
    nanti selisihnya masuk koreksi fiskal

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 February 2019 at 9:07 am
    Originaly posted by Pemulatax12:

    Sy mau tanya apakah pembelian kendaraan second bisa diakui sbg asset perusahaan?

    bisa

    Originaly posted by Pemulatax12:

    sementara a.n kendaraan tersebut nama orang pribadi, kalau memang bisa apakah harus balik nama terlebih dahulu ke a.n perusahaan atau tidak?

    kalau mau disusutkan ya harus balik nama dulu.. kalau gak balik nama, paling bisa dianggap sewa saja

    Originaly posted by Pemulatax12:

    Lalu didalam penyusutannya untuk umur ekonomisnya apakah mengikuti kendaraan baru?

    ya tidak.. sesuai dengan nilai belinya aja.

  • Pemulatax12

    Member
    26 February 2019 at 3:24 am
    Originaly posted by lilypajak:

    secara pajak tidak harus balik nama

    Terima kasih atas pencerahannya suhu.. Tp apakah ada aturan perpajakannya yang mengatur hal tersebut? Mohon percikan ilmunya lg suhu.. 😊🙏

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mau disusutkan ya harus balik nama dulu.. kalau gak balik nama, paling bisa dianggap sewa saja

    Terima kasih juga buat suhu S@NT@, tp kalau pembelian kendaraannya secara credit gmn suhu? berarti selagi kendaraan tersebut blm dibalik nama hrs dianggap sewa dlu kah? Mohon percikan ilmunya lg ya suhu.. Dan mohon infonya jg untuk aturan perpajakannya
    Terima kasih.. 😊🙏

  • Ryan Septi

    Member
    21 May 2019 at 8:40 am
    Originaly posted by Pemulatax12:

    Terima kasih juga buat suhu S@NT@, tp kalau pembelian kendaraannya secara credit gmn suhu? berarti selagi kendaraan tersebut blm dibalik nama hrs dianggap sewa dlu kah? Mohon percikan ilmunya lg ya suhu.. Dan mohon infonya jg untuk aturan perpajakannya
    Terima kasih.. 😊🙏

    Disini kita lihat, pembelian nya kredit atau cash. kalau secara akuntansi untuk pembelian aset tetap kredit maupun cash yang diatas 1 juta itu bisa di catat sebagai aset tetap, tetapi secara peraturan pajak diliat dulu bukti kepemilikan kendaraan selama masa kredit sudah atas nama sendiri. Kalau sudah boleh diakui aset, tapi kalau belum masih berstatus sewa guna usaha yang mengacu pada pasal 16 ayat 1 KMK 1169 tahun 1991.

    • Dilla Madi Yanti

      Member
      15 February 2024 at 10:07 am

      kalau kasusnya pembelian kredit atas nama pribadi dan setorannya menggunakan kas perusahaan, apakah boleh diakui sbg sewa juga?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now