Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Di setahunkan untuk Expat 1721 A1

  • Di setahunkan untuk Expat 1721 A1

     GEMBY updated 5 years, 1 month ago 3 Members · 16 Posts
  • GEMBY

    Member
    25 February 2019 at 5:28 am
  • GEMBY

    Member
    25 February 2019 at 5:28 am

    Rekan senior, mohon pencerahannya.
    Contoh :
    David Raisita (K/3) expat dan punya npwp mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia sd Agustus 2018. Selama Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
    1. Penghasilan netto setahun (Gaji di kurang biaya jabatan) Rp 78.000.000
    2. Penghasilan netto di setahunkan Rp 234.000.000
    3 PTKP Rp 72.000.000 jadi PKP = Rp 162.000.000
    4. pajak terhutang Rp. 19.300.000
    5. Pajak terhutang di 2016 (Sept-Des) Rp.6.433.333
    Pertanyaan : di formulir 1721 A1 No. 17,19 & 20 di Isi Rp 6.433.333 atau di No 17 di isi Rp 19.300.000?

  • GEMBY

    Member
    25 February 2019 at 6:53 am

    Di formulir SPT OP WP 1770 S penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di isi Rp 78jt atau Rp 234jt?

  • GEMBY

    Member
    5 March 2019 at 6:24 am

    Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnyasebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulaibekerja pada tahun berjalan

    David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. SelamaTahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Septembertahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
    Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00Rp 500.000,00Penghasilan neto sebulan Rp 19.500.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah 4 X Rp 19.500.000,00 Rp 78.000.000,00
    Penghasilan neto disetahunkan 12/4 X Rp 78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
    PTKP setahun- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00-
    tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00-
    tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 162.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 112.000.000,00 Rp 16.800.000,00
    Rp 19.300.000,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 4/12 X Rp 19.300.000,00 Rp 6.433.333,00
    PPh Pasal 21 terutang sebulan 1/4 X Rp 6.433.333,00 Rp 1.608.333,00

  • GEMBY

    Member
    5 March 2019 at 6:28 am

    51 x di lihat gada yg comment.

  • eddy_20

    Member
    5 March 2019 at 9:09 am
    Originaly posted by GEMBY:

    Di formulir SPT OP WP 1770 S penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di isi Rp 78jt atau Rp 234jt?

    Seharusnya penghitungan PPh nya tdk disetahunkan, tetapi langsung saja hitung dari total penerimaan selama tahun pajak tsb.
    Dan di SPT Tahunan 1770_S yg diisi adalah penghasilan senilai 78.000.000 (Neto) bukan yg 234jtan. Logikanya masak yg diterima hanya 78jt tapi suruh hitung pajak dari 234jt. Objek pajak itu dilihat dari penghasilan yg diterimanya.

  • GEMBY

    Member
    5 March 2019 at 9:32 am

    Akhirnya ada yg memperhatikanku (jd lebay hehe).
    Terimakasih rekan eddy_20, setuju 78jt penghasilan nettonya, hanya masalahnya sekarang SPT sudah auto jumlah, jika kita input 78jt di SPT 1770_S status PTKP K/3 72jt menjadikan Penghasilan kena pajak menjadi sebesar 6jt dan PPh 21 menjadi hanya 300rb sehingga menjadi lebih bayar karna di 1721 A1 tercatat PPh yg di potong 6.433.333. Mohon solusinya rekan.

  • eddy_20

    Member
    5 March 2019 at 9:46 am

    Menurut saya, lakukan pembetulan SPT PPh 21 terlebih dahulu. jadi bukti potongnya akan menjadi lebih kecil (300rban) dan kelebihan bayar PPh 21 tsb kompensasi ke bulan berikutnya.
    Sedangkan untuk SPT Tahunan OP sudah sesuai dengan status Nihil.

  • GEMBY

    Member
    6 March 2019 at 2:12 am
    Originaly posted by Gemby:

    Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnyasebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulaibekerja pada tahun berjalan

    David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. SelamaTahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Septembertahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
    Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00Rp 500.000,00Penghasilan neto sebulan Rp 19.500.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah 4 X Rp 19.500.000,00 Rp 78.000.000,00
    Penghasilan neto disetahunkan 12/4 X Rp 78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
    PTKP setahun- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00-
    tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00-
    tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 162.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 112.000.000,00 Rp 16.800.000,00
    Rp 19.300.000,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016 4/12 X Rp 19.300.000,00 Rp 6.433.333,00
    PPh Pasal 21 terutang sebulan 1/4 X Rp 6.433.333,00 Rp 1.608.333,00

    Berarti aturan ini tidak berlaku lagi jika di lakukan perubahan SPT PPh 21 nya rekan eddy_20

  • eddy_20

    Member
    6 March 2019 at 4:34 am
    Originaly posted by Gemby:

    Berarti aturan ini tidak berlaku lagi jika di lakukan perubahan SPT PPh 21 nya rekan eddy_20

    Bukan tdk berlaku rekan, tapi penggunaannya berdasarkan kriteria tertentu. JIka rekan lihat di e-SPT pada saat pembuatan bukti potong, bukankan pada saat kita mengklik mulai masa "09" akan muncul beberapa pilihan. Hasil akan berbeda jika pilih A, B maupun C tergantung yg buat. Untuk lebih jelasnya bisa rekan lihat contohnya di PER 16 tahun 2016.

    cmiiw

  • begawan5060

    Member
    6 March 2019 at 5:46 am
    Originaly posted by GEMBY:

    Pertanyaan : di formulir 1721 A1 No. 17,19 & 20 di Isi Rp 6.433.333 atau di No 17 di isi Rp 19.300.000?

    17 = 19.300.000
    19 & 20 = 6.433.333

  • begawan5060

    Member
    6 March 2019 at 5:47 am
    Originaly posted by GEMBY:

    Di formulir SPT OP WP 1770 S penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan di isi Rp 78jt atau Rp 234jt?

    78jt

  • begawan5060

    Member
    6 March 2019 at 5:49 am
    Originaly posted by Gemby:

    PPh 21 menjadi hanya 300rb sehingga menjadi lebih bayar karna di 1721 A1 tercatat PPh yg di potong 6.433.333. Mohon solusinya rekan.

    PPh terutang = 6.433.333
    Dipotong = 6.433.333
    KB/LB = Nihil

  • GEMBY

    Member
    6 March 2019 at 6:48 am

    setuju 78jt penghasilan nettonya, hanya masalahnya sekarang e-SPT sudah "auto jumlah", jika kita input 78jt di SPT 1770_S status PTKP K/3 72jt menjadikan Penghasilan kena pajak menjadi sebesar 6jt dan PPh 21 menjadi hanya 300rb sehingga menjadi lebih bayar karna di 1721 A1 tercatat PPh yg di potong 6.433.333. Mohon solusinya rekan begawan5060.

  • begawan5060

    Member
    6 March 2019 at 6:59 am
    Originaly posted by Gemby:

    Mohon solusinya rekan begawan5060.

    PPh-nya diisikan = 6.433.333 (di-edit sendiri, jangan ngikuti aplikasi)

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now