Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › HPP Perusahaan Jasa
Rekan – rekan ortax, mohon informasinya, ? bagaimanakah cara menghitung HPP untuk perusahaan jasa, dengan anggapan profit sebesar 10 % dari penjualan, dan apakah jika belum ada document pendukungnya , transaksi tersebut sudah bisa diakui ? bagaimanakah jurnal untuk HPP tersebut ?
penentuan anda perkiraan profit sebesar 10% itu setelah dikurangkan biaya apa saja?
transaksi penjualan diakui ketika anda menagih
piutang (d)
penjualan (k)jurnal hpp perusahaan jasa bukan seperti perusahan dagang, jadi langsung saja
biaya (d)
utang (k)- Originaly posted by pissera89:
Rekan – rekan ortax, mohon informasinya, ? bagaimanakah cara menghitung HPP untuk perusahaan jasa, dengan anggapan profit sebesar 10 % dari penjualan, dan apakah jika belum ada document pendukungnya , transaksi tersebut sudah bisa diakui ? bagaimanakah jurnal untuk HPP tersebut ?
setahu saya untuk perusahaan jasa tidak ada HPP.. tapi ada pos biaya yang jumlahnya signifikan dibanding biaya2 lainnya. kalau dokumen pendukung tidak ada, maka tidak bisa dijadikan biaya secara fiskal.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
setahu saya untuk perusahaan jasa tidak ada HPP.. tapi ada pos biaya yang jumlahnya signifikan dibanding biaya2 lainnya. kalau dokumen pendukung tidak ada, maka tidak bisa dijadikan biaya secara fiskal.
tapi apakah dari segi pembukuan accounting , belum ada document pendukung tetap bisa di posting dgn asumsi profit 10% , saya bingung karna bos saya minta dibuatkan anggapan biayanya pake perkiraan atau estimasi, apakah itu bisa ?
kalau pembukuan tidak bisa asumsi, harus ada dokumen rekan….
- Originaly posted by pissera89:
tapi apakah dari segi pembukuan accounting , belum ada document pendukung tetap bisa di posting dgn asumsi profit 10% , saya bingung karna bos saya minta dibuatkan anggapan biayanya pake perkiraan atau estimasi, apakah itu bisa ?
gak bisa lah.. itu sama saja meng-create biaya agar persentase profit diangka 10%. biaya itu tidak bisa pakai estimasi, biaya itu harus aktual terjadi dalam keadaan yang sebenarnya. kalau mw pakai estimasi silahkan2 saja, namun beresiko terkena denda pajak apabila diperiksa
Terima Kasih Semua rekan atas informasinya