Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter
Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter
Dear,
Suhu suhu pajak, langsung saja ke intinya
didalam Lampiran ER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau
klinik disebutkan bahwa dr. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan.
yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana jurnal nya karena yang menjadi perhitungan pph 21 berdasarkan jasa yang dibayarkan pasien ke dokter sementara ada penghasilan rumah sakit sebesar 20%. sebagai contoh jasa yang dibayarkan pasein ke dokter 100juta maka akun akun yang mungkin timbul adalah
a. beban jasa dokter 100juta
b. hutang pajak 2,5juta
c. pendapatan jasa dokter 20juta (20% dari 100juta)untuk ekual biaya jasa dengan dasar perhitungan pph 21 nya gimana yah,
mohon dibantu jurnal dan perhitungan yang benarJurnal bagi RS atau si dokter?
Dua dua nya suhu
mohon sarannya dong para suhu pajak
- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal bagi RS atau si dokter?
mohon dibantu dong pak begawan
Bagi RS, saat dapat uang dari pasien:
(D) Bank – 100jt
(K) Hutang Gaji Dokter – 78jt (100jt*80% = 80jt- [80jt*50%*5%])
(K) Hutang PPh Pasal 21 – 2jt (80jt*50%*5%)
(K) Pendapatan – 20jt (80jt*20%)Bagi RS, saat membayar pajak:
(D) Hutang PPh Pasal 21 – 2jt
(K) Bank – 2jtBagi RS, saat membayar ke dokter:
(D) Hutang Gaji Dokter – 78jt
(K) Bank – 78jtBagi Dokter, saat terima penghasilan:
(D) Bank – 78jt
(K) Pendapatan – 78jtItu juga kalau dokternya melakukan pembukuan, karena dia bisa pakai norma…
cmiiw
- Originaly posted by yabufuu:
Hutang PPh Pasal 21 – 2jt (80jt*50%*5%)
pph 21 nya bukannya Rp. 2,5juta yah rekan,
karena sesuai yang saya jelaskan diawal,
bahwaOriginaly posted by ainal:yang menjadi perhitungan pph 21 berdasarkan jasa yang dibayarkan pasien
100jutax50%x5%,
jadi nanti antara penghasilan yang diterima dokter dengan bukti potong tidak sama,
ini yang masih saya bingung rekan,cmiiw
sebagai tambahan, study kasus nya seperti ini rekan,
klinik mendapatkan bayaran dari pasien sebesar 32juta, dengan rincian sbb :
jasa dokter 10juta
administrasi 1juta
obat dan alkes 21jutaadapun perjanjian antara dokter dan klinik adalah 80% dokter dan 20% klinik atas jasa dokter nya,
padahal yang menjadi dasar perhitungan pph 21 adalah 10jutanya,
nah yang ini saya tanyain adalah
1. bagaimana jurnal untuk kliniknya dari transaksi tersebut
2. bagaimana pengakuan untuk dokternya, apakah 10juta atau 8juta nya- Originaly posted by ainal:
100jutax50%x5%,
jadi nanti antara penghasilan yang diterima dokter dengan bukti potong tidak sama,
ini yang masih saya bingung rekan,Hmm.. salah semua dong jadinya?
PPh pasal 21 kan dikenakan atas penghasilan OP alias jasa real dokter 80%, sedangkan 20% nya disini kan masuk pph 25 badan.
Kalau dari 100jt, penghasilan dokter jadi kebanyakan potongannya.
Sedangkan dokter juga tdk bisa mengakui pendapatannya 100jt karena uang yg masuk direkening tdk sebanyak itu.Mungkin rekan-rekan yang lain ada pendapat lain.
cmiiw
- Originaly posted by yabufuu:
Hmm.. salah semua dong jadinya?
hal ini udah sesuai dengan pedoman teknis
Originaly posted by ainal:didalam Lampiran ER-16/PJ/2016 pada V.1.a. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau
klinikmangkanya saya malah yang bingung tentang jurnal klinik dan pengakuan dokternya
Biaya di SPT dan di Laporan keuangan tidak harus sama rekan asal dpt di jelaskan jika selisihnya bukan objek/karena aturan tertentu yg menyebabkan berbeda..
pemotongan PPh 21 Dokter yg dilakukan dari keseluruhan yg diterima dr pasien sudah benar.untuk pencatatan jurnal 1 penerimaan bank
D Bank 100jt
K Beban Gaji Dokter 80jt
K Pendapatan 20jtJurnal 2 pencatatan hutang
D Beban Gaji Dokter 80
K Hutang Gaji 77,5jt
K Hutang PPh 21 2,5jtJurnal 3 pembayaran Gaji & PPh
D Hutang Gaji 77,5jt
D Hutang PPh 21 2,5jt
K Bank 80jtyang harus di equalisasi dari total by Gaji yg 80jt dengan yg terlapor di SPT PPh 21 sebesar 100jt.
pada saat equalisasi diberikan penjelasan bahwa selisih tersebut karena ada potongan pendapatan yg di terima RS.Semoga membantu, jika ada koreksi atau saran dari rekan2 lain dipersilahkan.
[url=http://www.your-url-here.com]
Originaly posted by laksono1906:pemotongan PPh 21 Dokter yg dilakukan dari keseluruhan yg diterima dr pasien sudah benar.
saya coba langsung ke studi kasusnya yah rekan, guna memudahkan pemahaman saya, dengan rincian uang yang diterima dari pasien sbb:
jasa dokter 10juta
admin 500ribu
obat dan alkes 14,5juta
total yang dibayarkan pasien 20jutamaka junalnya :
SAAT MENERIMA PEMBAYARAN DARI PASIEN
D => Bank 20juta
K => Pendapatan 20jutaSAAT PENCATATAN BEBAN GAJI DOKTER
D => Beban gaji jasa dokter 8juta
K => Hutang PPh 21 250ribu (10jutax50%x5%)
K => Hutang gaji 7.750.000 (8juta dikurang 250ribu)SAAT PEMBAYARAN HUTANG
D => Hutang gaji 7.750.000
D => Hutang PPh 21 250tibu
K => Bank 8jutakira kira menurut rekan sudah benar kah jurnal nya ?
mohon saran dan masukannya para suhu pajak- Originaly posted by ainal:
Beban gaji jasa dokter 8juta
beban gaji ini, dengan bukti potong pph 21 tidak sama dengan ini
Originaly posted by ainal:utang PPh 21 250ribu (10jutax50%x5%)
memang tidak harus sama, tp bs dijelaskan perbedaannya karena apa. karena memang di aturannya penghitungan PPh 21 atas jasa dokter adalah 100% yg diterima dr pasien. sedangkan yg nyata2 menjadi by gaji adalah 80% dr total pembayaran.
jika saya balik tanya, apakah benar mencatat by Gaji 100% pdahal yg di byarkan pd dokter adalah 80% penghasilan & 20% nya adalah pendapatan?