• Pembelian Barang dari Jerman

  • bomaaja

    Member
    16 February 2019 at 6:02 pm

    Dear rekan,

    ada pembelian barang (asset) dari jerman.. mau tanya beberapa hal:

    1. Kira kira pajak apa yg akan muncul yah dan bgmn perhitungannya?
    2. Apakah saya harus memotong pajak dari nilai invoice?
    3. Lebih baik invoice atas nama perorangan atau perusahaN?

    makasih

  • bomaaja

    Member
    16 February 2019 at 6:02 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 February 2019 at 12:44 pm
    Originaly posted by bomaaja:

    1. Kira kira pajak apa yg akan muncul yah dan bgmn perhitungannya?

    PPN impor dan PPh 22..
    perhitungannya tarif pajak x nilai impor

    Originaly posted by bomaaja:

    2. Apakah saya harus memotong pajak dari nilai invoice?

    mekanismenya bukan pemotongan

    Originaly posted by bomaaja:

    3. Lebih baik invoice atas nama perorangan atau perusahaN?

    boleh keduanya

  • bomaaja

    Member
    9 March 2019 at 12:02 pm

    terima kasih rekan Santa Clause, untuk pencatatannya bgmn yah?

    Misalkan barang dibeli 1 maret
    CIF = EURO 2.000 x 16rb = 32.000.000 (harga invoice)

    Perkiraan harga (barang belum datang)
    Bea Masuk = 10% x 32.000.000 = 3.200.000
    Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) = 32.000.000 + 3.200.000 = 35.200.000
    PPN masukan = 10% x 35.200.000 = 3.520.000
    PPh 22 (API) = 2,5% x 35.200.000 = 880.000

    jurnalnya seperti bgmn yah Rekan?
    Koq saya bingung, malah kg balance Dr dan Cr nya hehehe

    Dr. Pembelian Asset Impor 35.200.000
    Dr. PPN Masukkan 3.520.000
    Cr. Bank 32.000.000
    Cr. Hutang BM 3.200.000
    Cr. Hutang PPh22 880.000

    Oh iya, saya memakan PP 23 sehinggan PPh 22 tidak bisa dikreditkan.

    butuh pencerahannya rekan..

    makasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 March 2019 at 2:33 am
    Originaly posted by bomaaja:

    butuh pencerahannya rekan..

    dr. pembelian (nilai impor = cif +bm)
    dr. pajak masukan
    dr. Beban PPh 22
    kr. Utang PPh 22
    kr. Utang PPN Impor
    kr. Bank

  • bomaaja

    Member
    11 March 2019 at 3:52 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    dr. pembelian (nilai impor = cif +bm)
    dr. pajak masukan
    dr. Beban PPh 22
    kr. Utang PPh 22
    kr. Utang PPN Impor
    kr. Bank

    terima kasih rekan,
    berarti akan ada selisih sebesar BM yah, karena uang yg keluar dari bank adalah masih CIF dan BM belum terbayarkan..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 March 2019 at 3:56 am
    Originaly posted by bomaaja:

    terima kasih rekan,
    berarti akan ada selisih sebesar BM yah, karena uang yg keluar dari bank adalah masih CIF dan BM belum terbayarkan..

    iya.. berarti BM nanti jadi hutang aja

  • bomaaja

    Member
    11 March 2019 at 4:11 am

    makasih rekan atas informasinya..

    nanti kalau ada pertanyaan, saya tanya lagi yak… maklum saya buta banget dengan perpajakkan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now