Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › BIAYA SEBELUM OPERASIONAL
dear rekan2,
ada perushaan baru sdh terdaftar baik akte smpai terbitny NPWP yaitu terhitung bulan september, selama sep s.d des ada beberpa pengeluaran biaya salh satunya biaya perijinan dan lain2 untk keperluan modal awal, di bulan jan baru ada mulai aktif operasional baik penjualn dan biaya, yang jadi pertanyaan untk selama sep s.d des untk di laporan keuangan nya untuk biaya2 tersbut apa bisa kita masukan sebagi neraca saldo awal di aktiva lain2 sbg by praop.
mohn pecerahan nya….- Originaly posted by khozin:
e
bisa
contoh misal agustus sdh megeluarkan biaya untuk membuat perijinan sprti akte dan domisili smpe npwp terbit, nah untuk dilaporan desember kan ada pengakuan ke biaya praop, dari ats biaya praop untuk mulai adanya penyusutan amortisasi diberlakukan dari bulan agustus apa januari.kalau diperlakukan di aagutus pasti ada biaya penyusutan ke laba rugi.jadi gimana sob enak nya.