Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Bayar Pajak Bisa Lewat ATM. Begini Caranya
Bayar Pajak Bisa Lewat ATM. Begini Caranya
RIBUNNEWSBOGOR.COM-Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit. Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM). Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet. "Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,†ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:
1. Masukan PIN;
2. Pilih Bayar atau Beli;
3. Pilih Menu Lainnya;
4. Pilih Penerimaan Negara;
5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP;
6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu;
7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY);
8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar;
9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak);
10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)Sumber: http://bogor.tribunnews.com/2019/02/14/cara-bayar- pajak-lewat-atm
mantap… thx gan infonya!
wah terima kasih ya infonya
mantap
Kalo di mobile Banking bisa ga ya rekan?
Anonymous
Deleted User18 February 2019 at 9:09 amOriginaly posted by black_rose:RIBUNNEWSBOGOR.COM-Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit. Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM). Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet. "Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,†ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:
1. Masukan PIN;
2. Pilih Bayar atau Beli;
3. Pilih Menu Lainnya;
4. Pilih Penerimaan Negara;
5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP;
6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu;
7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY);
8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar;
9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak);
10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)wah sudah bisa buat id billing juga ya, sebelumnya saya tau cara bayarnya saja. .
Originaly posted by tuyuldanmbayul:Kalo di mobile Banking bisa ga ya rekan?
di mobile banking juga sepertinya belum ada menu penerimaan negara
- Originaly posted by userbarubelajar:
di mobile banking juga sepertinya belum ada menu penerimaan negara
ternyata setelah saya cek sudah ada menu Penerimaan Negara di mobile banking saya rekan