Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perubahan harta pada pelaporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negri periode 2

  • Perubahan harta pada pelaporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negri periode 2

     kian_lee updated 5 years, 2 months ago 1 Member · 2 Posts
  • kian_lee

    Member
    15 February 2019 at 9:37 am
  • kian_lee

    Member
    15 February 2019 at 9:37 am

    Hi Rekan Ortax,

    Mohon advice nya untuk pelaporan harta tambahan deklarasi dalam negri bila pada pelaporan periode I tahun 2017 harta yang di laporkan dalam bentuk mobil Rp 200jt tahun perolehan 2009 lalu pada tahun 2018 harta tersebut dijual menjadi Uang Tunai seharga 100jt,, maka pelaporan periode ke 2 ini, apakah harta mobil tersebut langsung diubah menjadi Tabungan karena hasil penjualan tsb masuk ke tabungan Rp 100jt dan tahun perolehan diisi 2018, atau tetap mobil tahun perolehan tetap 2009 dan harga perolehan tetap 200jt hanya di kolom keterangan ditulis sudah dijual Rp100jt masuk ke tabungan?

    kalau baca PER nya koq kayaknya sesuai per 31 Dec 2018 ya? mohon sarannya rekan rekan senior thank you

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now