Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak atas Go-Pay dan Ovo Harusnya Tak Hambat Bisnis Startup
Pajak atas Go-Pay dan Ovo Harusnya Tak Hambat Bisnis Startup
JAKARTA – Salah satu yang menjadi kekhawatiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terhadap fenomena alat pembayaran digital seperti Gopay dan Ovo diyakini terkait adanya potensi pajak yang hilang. Meski begitu Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Pieter Abdullah mengatakan jika pemerintah menerapkan pajak, maka harus adil dan tidak memberatkan perusahaan startup.
"Go pay dan Ovo atau uang digital itu kan cuma alat pembayaran, jualan sama saja. Pajaknya juga sama saja. Perusahaan Gopay juga perusahaan yang sama saja pajaknya nya, engga perlu dibedakan," ujar Ekonom Pieter Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/2/2019).
Dia mengatakan, peran yang harus diantisipasi adalah bagaimana Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) memperhitungkan pajak tersebut tanpa menghalangi perkembangan perusahaan- perusahaan digital.
"Perusahaan starup dengan perusahaan pabrik kecap kan intinya sama saja, tidak perlu ada pembedaan. Pajak penghasilan, PPN, semuanya sama saja. Kenapa harus dibedakan," jelasnya.
Sebelumnya Sri Mulyani meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dalam menentukan suatu kebijakan ke depannya terkait perkembangan teknologi pembayaran digital seperti Go-Pay dan Ovo. "Kita harus memahami ini, mengantisipasi, mengelola, memanage, memanfaatkan. Kalau tidak kita ketinggalan. Ini tanggung jawab yang berat," kata Sri Mulyani.
Dari fenomena alat pembayaran digital, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta pihak Kemenkeu harus memiliki kesadaran dan pemahaman tentang digital dan teknologi ini. Sehingga, jajarannya bisa ikut mengimbangi serta membuat aturan dari dua financial technology.
Sumber: https://ekbis.sindonews.com/read/1378292/33/ekonom -pajak-gopay-dan-ovo-jangan-halangi-perkembangan-s tartup-1550035539
Menurut saya yang komplain customernya sih. Ngga ngebayangin kalo isi Go-Pay + pajak, pasti cukup mahal
Ini liatnya mau di CITnya atau WHT atau dimananya dulu nih….
Anonymous
Deleted User14 February 2019 at 4:37 pmOriginaly posted by daudjr:Menurut saya yang komplain customernya sih. Ngga ngebayangin kalo isi Go-Pay + pajak, pasti cukup mahal
saya juga bingung bukankah itu hanya alat bayar ya, , CITnya sudah di perusahaan tersebut dan tidak berubah. . . apa bedanya dengan sakuku, t cash. dan itu berlangsung sejak lama. . .
menurutku bener kata @daudjr mikirin ke customernya. kalo ditambah pajak gimana tuh? banyak banget dong
ko saya masih bingung ya ini kenanya pajak apa? dan siapa yang akan dibebankan, jangan ke customer dong, sekarang transportasi online udah mahal (sudut pandang saya).
Soal PPN sih ini pasti
sama saja jd double tax, krn kan saat kita membayar menggunakan ovo ataupun gopay kita sdh dikenakan ppn juga.