Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas honorarium dokter dari pasien BPJS

  • PPh 21 atas honorarium dokter dari pasien BPJS

     htk updated 4 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • articla18

    Member
    4 February 2019 at 1:06 pm
  • articla18

    Member
    4 February 2019 at 1:06 pm

    Salam Rekan Ortax..

    Minta share ilmunya rekan, bagaimana perhitungan pph 21 untuk honorarium dokter umum maupun dokter spesialis di sebuah rumah sakit yang pasiennya 90% berasal dari BPJS. Sedangkan proses klaim pasien baru selesai dibulan berikutnya.

    Terimakasih.

  • jajamiharja

    Member
    6 February 2019 at 8:39 am

    sepemahaman saya pph 21 atas dokter/tenaga ahli, yang dimaksud penghasilan bruto adalah penghasilan yang di bayar oleh pasien sebelum dikurangi bagi hasil oleh rumah sakit

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 February 2019 at 9:30 am
    Originaly posted by articla18:

    Minta share ilmunya rekan, bagaimana perhitungan pph 21 untuk honorarium dokter umum maupun dokter spesialis di sebuah rumah sakit yang pasiennya 90% berasal dari BPJS. Sedangkan proses klaim pasien baru selesai dibulan berikutnya.

    coba buka per 16 .. disitu ada perhitungan penghasilan dokter..

  • ainal

    Member
    25 November 2019 at 4:21 am
    Originaly posted by jajamiharja:

    sepemahaman saya pph 21 atas dokter/tenaga ahli, yang dimaksud penghasilan bruto adalah penghasilan yang di bayar oleh pasien sebelum dikurangi bagi hasil oleh rumah sakit

    saya sepakat rekan,

    cuma kalo pasien BPJS pembayaran dari pemerintah berdasarkan KAPITASI pasien BPJS,
    barang kali ada yang bisa bantu

  • htk

    Member
    25 November 2019 at 4:33 am

    berarti dokter berlaku sebagai karyawan rumah sakit yah ?
    ya perhitungan nya pph21 seperti biasa

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now