Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas honorarium dokter dari pasien BPJS
PPh 21 atas honorarium dokter dari pasien BPJS
Salam Rekan Ortax..
Minta share ilmunya rekan, bagaimana perhitungan pph 21 untuk honorarium dokter umum maupun dokter spesialis di sebuah rumah sakit yang pasiennya 90% berasal dari BPJS. Sedangkan proses klaim pasien baru selesai dibulan berikutnya.
Terimakasih.
sepemahaman saya pph 21 atas dokter/tenaga ahli, yang dimaksud penghasilan bruto adalah penghasilan yang di bayar oleh pasien sebelum dikurangi bagi hasil oleh rumah sakit
- Originaly posted by articla18:
Minta share ilmunya rekan, bagaimana perhitungan pph 21 untuk honorarium dokter umum maupun dokter spesialis di sebuah rumah sakit yang pasiennya 90% berasal dari BPJS. Sedangkan proses klaim pasien baru selesai dibulan berikutnya.
coba buka per 16 .. disitu ada perhitungan penghasilan dokter..
- Originaly posted by jajamiharja:
sepemahaman saya pph 21 atas dokter/tenaga ahli, yang dimaksud penghasilan bruto adalah penghasilan yang di bayar oleh pasien sebelum dikurangi bagi hasil oleh rumah sakit
saya sepakat rekan,
cuma kalo pasien BPJS pembayaran dari pemerintah berdasarkan KAPITASI pasien BPJS,
barang kali ada yang bisa bantu berarti dokter berlaku sebagai karyawan rumah sakit yah ?
ya perhitungan nya pph21 seperti biasa