Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Daftar Aktiva tanpa bukti pembelian

  • Daftar Aktiva tanpa bukti pembelian

     yap30 updated 4 years, 11 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Armi

    Member
    31 January 2019 at 10:14 am
  • Armi

    Member
    31 January 2019 at 10:14 am

    Dear Rekan,
    Saya kan baru nyusun neraca awal.
    Kalau ada daftar inventaris yang sudah ada dari sebelum perusahaan beroperasi bagaimana ya ? itu semua inventaris pemilik perusahaan, dan sekarang inventaris tsb kita pakai di kantor.
    Diakui sebagai aktiva gak ? tapi bukti pembelian semuanya gak ada, kalau misalkan dicatat lalu gak ada bukti pembelian apakah bermasalah saat pemeriksaan pajak ?. lalu kalau misal tidak dicatat/diakui sebagai aktiva apakah berpengaruh saat pemeriksaan pajak ?
    Mohon bantuannya rekan. terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 January 2019 at 11:52 am
    Originaly posted by miakurni:

    Diakui sebagai aktiva gak ? tapi bukti pembelian semuanya gak ada, kalau misalkan dicatat lalu gak ada bukti pembelian apakah bermasalah saat pemeriksaan pajak ?. lalu kalau misal tidak dicatat/diakui sebagai aktiva apakah berpengaruh saat pemeriksaan pajak ?

    gak usah dianggap aktiva.. kalau inventaris kantor, sepertinya gak ada masalah..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    31 January 2019 at 12:45 pm

    kalau masa manfaatnya masih ada lebih 1 tahun dan nilai taksirannya cukup besar (saat di alihkan ke badan nya) -biasanya 1 jt ke atas, maka harus di akui sbg aktiva.

    dalam PSAK no.16 ada namanya : pertukaran aktiva dan aktiva donasi, rekan bisaa pilih salah satunya.

    Originaly posted by miakurni:

    alu kalau misal tidak dicatat/diakui sebagai aktiva apakah berpengaruh saat pemeriksaan pajak ?

    kalau menurut standard akuntansi suatu barang dinggap memenuhi di catat sbg aktiva kemudian tidak di bukukan aktiva, maka fiskus akan minta koreksi postif.

    tapi kalau kondisi barang tsb di bawah 1 jutaan lebih baik di masukkan inventaris non aktiva – sesuai advice rekan @santaclause

  • eddy_20

    Member
    31 January 2019 at 2:07 pm

    Lbh baik akui saja, kalau mengenai bukti pembelian tdk ada simpan lagi ya tinggal buat lagi aja. anggap aja beli inventaris bekas pakai (second) dari direkturnya tapi dengan nilai sekarang, bukan nilai awal belinya.

    cmiiw

  • Armi

    Member
    31 January 2019 at 2:35 pm

    Inventarisnya macam macam, dari keperluan dapur seperti galon, dispenser, kulkas
    Pc,Printer,speaker
    Meja,Rak,Kursi,Etalase, sofa dll

    Tinggal buat lagi maksudnya buat kwitansi sendiri ? memang diperbolehkan rekan seperti itu ?

    Kalau saya buat daftar aktiva, lalu saya cantumkan harganya berdasarkan harga di market yang ada di google, tidak buat kwitansi bagaimana ?

    inventaris non aktiva, itu maksudnya bagaimana ?

  • andrerbz

    Member
    31 January 2019 at 3:53 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    gak usah dianggap aktiva.. kalau inventaris kantor, sepertinya gak ada masalah..

    setuju sama rekan santa

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    31 January 2019 at 4:04 pm
    Originaly posted by miakurni:

    inventaris non aktiva, itu maksudnya bagaimana ?

    inventaris yg tidak termasuk aktiva-brarti tidak di susutkan, seperti galon,speaker dll
    biasanya di < 1 jt.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 February 2019 at 9:21 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    dalam PSAK no.16 ada namanya : pertukaran aktiva dan aktiva donasi, rekan bisaa pilih salah satunya.

    aktiva donasi objek PPh badan gak kira2??

  • Ryan Septi

    Member
    20 May 2019 at 11:11 am

    Seharusnya di catat sebagai asset tetap (entah itu mesin, peralatan bangunan, tanah dll) jika asset tetap tersebut memenuhi kriteria sesuai PSAK 16 dan biasanya nilai perolehan diatas 1jt. karena jika asset tersebut di pungut ppn maka akan berpengaruh pada saat perhitungan kredit pajak PPN, bisa jadi dianggap Kurang bayar dan terjadi pula untuk beban penyusutan (Koreksi Positif). Harga perolehan harus sesuai dengan Historycal cost, dan opname asset terlebih dahulu agar bisa di taksir harga perolehanya.

  • yap30

    Member
    20 May 2019 at 1:14 pm

    Rekan bisa ikut pas final untuk lapor harta tsb tapi harta tsb tidak bisa disusutkan secara fiskal.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now