Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › terima uang dari luar negeri
terima uang dari luar negeri
Hi All,
mau tanya, jika kita menerima uang dari luar negeri masuk ke rekening perusahaan.
aspek perpajakan apa yang terjadi ?…
pajak apa saja yang di kenakan atas transaksi tersebut?…uang yang kita terima dalam bentuk rupiah, walaupun mereka transfer dalam bentuk USD/EURO.
mohon pencerahannya para suhu. makasih
Dasar penerimaan uangnya atas apa ya?
- Originaly posted by linalina:
Hi All,
mau tanya, jika kita menerima uang dari luar negeri masuk ke rekening perusahaan.
atas apa dulu? atas jasa yg disediakan atau atas pelunasan hutang?atau alasan lain?
Hi rekan,
ada dua keperluan sbb :
1. untuk suntikan tambahan modal operational.
2. pinjaman yang tidak akan di kembalikan, tapi di akhir tahun akan di bagikan deviden atas pinjaman tersebut.tapi perusahaan/orang yang kirim uang ini tdk ada hubungan/afiliasi dengan perusahaan yang ada di indonesia.
pajak apa yang terjadi ya rekan ?….
terima kasih
Hi Rekan,
untuk keperluan ini :
ada dua keperluan sbb :
1. untuk suntikan tambahan modal operational.
2. pinjaman yang tidak akan di kembalikan, tapi di akhir tahun akan di bagikan deviden atas pinjaman tersebut.mohon pencerahannya. makasih
- Originaly posted by linalina:
1. untuk suntikan tambahan modal operational.
apakah ada perubahan akta? modal tersebut dicatat di laporan keuangan sebagai modal disetor?
jika tidak ada akta tetap dianggap hutang. tidak ada pajaknya selama tidak ada bunga.
Originaly posted by linalina:2. pinjaman yang tidak akan di kembalikan, tapi di akhir tahun akan di bagikan deviden atas pinjaman tersebut.
ini ko aneh, dividen itu muncul atas kepemilikan saham. nah ini pinjaman masa bagi dividen. bunga kaliii.
- Originaly posted by nchip:
ini ko aneh, dividen itu muncul atas kepemilikan saham. nah ini pinjaman masa bagi dividen. bunga kaliii.
mungkin di akhir tahun di konversi jadi modal kali.. hehehe
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
mungkin di akhir tahun di konversi jadi modal kali.. hehehe
berarti perlu ada perubahan akta lagi, ada perjanjian DES juga hehe.
Hi Rekan Nchip,
terima kasih atas pencerahannya.
1. tdk ada perubahan akta. berarti kita anggap sebagai hutang ya ?… walaupun kita tdk akan mengembalikan uang tersebut secara rutin ke mereka.
2. yang kedua ini di anggap sebagai pinjaman/hutang. kalau di akhir tahun kita bagikan uang ke orang yang kirim dana tersebut namanya kita anggap sebagai bunga?… bukan devident ya ?…
3. tdk ada rencana konversi sebagai modal di akhir tahun. modal nya tetap sesuai dengan akta yang pertama. apakah ini nanti akan jadi masalah di pajaknya ?… mohon pencerahannya
4. perjanjian DES itu apa ya ?….
Makasih
- Originaly posted by linalina:
1. tdk ada perubahan akta. berarti kita anggap sebagai hutang ya ?… walaupun kita tdk akan mengembalikan uang tersebut secara rutin ke mereka.
Seharusnya kalau akui hutang/pinjaman harus ada bayar bunga pinjaman & dipotong PPh 23.
Originaly posted by linalina:2. yang kedua ini di anggap sebagai pinjaman/hutang. kalau di akhir tahun kita bagikan uang ke orang yang kirim dana tersebut namanya kita anggap sebagai bunga?… bukan devident ya ?
Dividen adalah pembagian laba kepada direksi. Nah yg memberikan uang tsb kn tdk ada hubungan dengan perusahaan, jd bukan diakui sbg dividen. Diakui sbg bunga pinjaman.
Originaly posted by linalina:3. tdk ada rencana konversi sebagai modal di akhir tahun. modal nya tetap sesuai dengan akta yang pertama. apakah ini nanti akan jadi masalah di pajaknya ?… mohon pencerahannya
Jika begitu, berarti lbh baik diakui sbg pinjaman saja.
cmiiw
terima kasih atas pencerahannya rekan Eddy,Nchip, dan rekan semua nya.
- Originaly posted by linalina:
2. yang kedua ini di anggap sebagai pinjaman/hutang. kalau di akhir tahun kita bagikan uang ke orang yang kirim dana tersebut namanya kita anggap sebagai bunga?… bukan devident ya ?…
aneh dong.. anda ngutang tapi duitnya malah dibagi2kan ke pemegang saham.. kalau deviden itu diambil dari laba ditahan, bukan dari hutang
begitu ya rekan santa, mohon pencerahannya…
saya juga bingung, management bilang nya akan ada kiriman uang dari luar negeri masuk ke rek perusahaan tapi uang tersebut bukan buat nambah modal. karena tdk ada perubahan akta.
uang tersebut akan di gunakan untuk keperluan operasional kita, menurut saran dari para suhu sebelumnya di akui sebagai pinjaman/hutang. maka akan saya akui sebagai utang di pembukuan saya walaupun kita tdk akan bayar hutang tersebut ke yang kasi uang. jadi akan gantung terus di neraca, apakah bisa seperti itu ?…
kemudian di akhir tahun jika profit, maka orang yang kasi uang itu minta di kirimin uang sesuai persentase dana yang dia kirimkan. nah pertanyaan saya pada saat saya kirim uang balik ke orang tersebut kita anggap sebagai apa ?… pajak apa yang berlaku ?…
makasih
- Originaly posted by linalina:
saya juga bingung, management bilang nya akan ada kiriman uang dari luar negeri masuk ke rek perusahaan tapi uang tersebut bukan buat nambah modal. karena tdk ada perubahan akta.
kalau nambah modal, sudah past harus berubah akta nya
Originaly posted by linalina:uang tersebut akan di gunakan untuk keperluan operasional kita, menurut saran dari para suhu sebelumnya di akui sebagai pinjaman/hutang. maka akan saya akui sebagai utang di pembukuan saya walaupun kita tdk akan bayar hutang tersebut ke yang kasi uang. jadi akan gantung terus di neraca, apakah bisa seperti itu ?…
bisa.. potensinya akan kena PPh 23 atas bunga. naturenya hutang itu berbunga, jadi kalau gak ada bunga, bisa jadi koreksi bagi fiskus untuk mengenakan denda
Originaly posted by linalina:kemudian di akhir tahun jika profit, maka orang yang kasi uang itu minta di kirimin uang sesuai persentase dana yang dia kirimkan. nah pertanyaan saya pada saat saya kirim uang balik ke orang tersebut kita anggap sebagai apa ?… pajak apa yang berlaku ?…
kalau itu bisa dianggap pengembalian hutang saja.
misalnya modal dineraca 1.000.000.000
pinjaman hutang 2.000.000.000
laba tahun berjalan 1.500.000.000
pengembalian dana 1.000.000.000
sisa profit 500.000.000nah pengembalian dana itu dianggap sebagai pengembalian hutang saja, bukan deviden.. kalau deviden itu dari laba ditahan.