Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Petty Cash dari Rekening PT ke Rekening Pribadi untuk Operasional Perusahaan

  • Petty Cash dari Rekening PT ke Rekening Pribadi untuk Operasional Perusahaan

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 2 months ago 5 Members · 16 Posts
  • vissylinch09

    Member
    27 January 2019 at 2:26 am
  • vissylinch09

    Member
    28 January 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    itu bisa menyebabkan terutang PPh 21. sebaiknya memang tidak perlu dilakukan.. kedepannya, apabila ada kegiatan dan mengharuskan OP tersebut bawa uang tunai, OP tersebut harus membuat laporan pertanggungjawaban dan apabila masih ada sisa, uangnya dikembalikan ke kas perusahaan.

    Baiklah rekan, ke depannya akan diperbaiki, untuk yang sudah terlanjur sebaiknya dicatatnya seperti apa ya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 10:10 am
    Originaly posted by vissylinch09:

    Baiklah rekan, ke depannya akan diperbaiki, untuk yang sudah terlanjur sebaiknya dicatatnya seperti apa ya?

    kalau mau jujur, masuk objek PPh 21 selama op tersebut menerima uang.. lakukan pembetulan PPh 21.. kalau gak mau jujur, tunggu sampai diperiksa saja (itupun kalau diperiksa)

  • vissylinch09

    Member
    28 January 2019 at 10:20 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mau jujur, masuk objek PPh 21 selama op tersebut menerima uang.. lakukan pembetulan PPh 21.. kalau gak mau jujur, tunggu sampai diperiksa saja (itupun kalau diperiksa)

    Wah masalahnya jumlahnya besar, kalau didukung dengan bukti2 asli bon, kwitansi, bukti transfer memang tidak bisa ya? Karena bukan penghasilan aslinya hanya titip ybs bayar untuk keperluan perusahaan.

  • eddy_20

    Member
    28 January 2019 at 10:36 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mau jujur, masuk objek PPh 21 selama op tersebut menerima uang..

    Direktur perusahaan jarang ditempat sehingga perusahaan mengambil langkah menyetorkan dana terlebih dahulu ke rek pribadi salah satu anggota. Dana akan digunakan utk operasional perusahaan, kalau kurang akan diminta kembali ke perusahaan kalau lebih ya tetap disimpan utk keperluan lain. Kenapa bisa jadi objek PPh 21 rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 10:41 am
    Originaly posted by vissylinch09:

    Wah masalahnya jumlahnya besar, kalau didukung dengan bukti2 asli bon, kwitansi, bukti transfer memang tidak bisa ya? Karena bukan penghasilan aslinya hanya titip ybs bayar untuk keperluan perusahaan.

    kalau ada buktinya yauda gak terutang PPh 21 dan bisa dibiayakan

    Originaly posted by eddy_20:

    Direktur perusahaan jarang ditempat sehingga perusahaan mengambil langkah menyetorkan dana terlebih dahulu ke rek pribadi salah satu anggota. Dana akan digunakan utk operasional perusahaan, kalau kurang akan diminta kembali ke perusahaan kalau lebih ya tetap disimpan utk keperluan lain. Kenapa bisa jadi objek PPh 21 rekan?

    kan saya bilang diatas, harus ada laporan pertanggungjawaban.. kalau gak ada uang tersebut bisa jadi objek PPh 21. kecuali ada laporan pertanggungjawaban berupa pengeluaran2 dan apabila masih ada sisa, dikembalikan ke perushaaan. selama laporan itu gak ada, maka berpotensi terutang PPh 21.

  • vissylinch09

    Member
    28 January 2019 at 10:46 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Originaly posted by vissylinch09:
    Wah masalahnya jumlahnya besar, kalau didukung dengan bukti2 asli bon, kwitansi, bukti transfer memang tidak bisa ya? Karena bukan penghasilan aslinya hanya titip ybs bayar untuk keperluan perusahaan.

    kalau ada buktinya yauda gak terutang PPh 21 dan bisa dibiayakan

    Originaly posted by eddy_20:
    Direktur perusahaan jarang ditempat sehingga perusahaan mengambil langkah menyetorkan dana terlebih dahulu ke rek pribadi salah satu anggota. Dana akan digunakan utk operasional perusahaan, kalau kurang akan diminta kembali ke perusahaan kalau lebih ya tetap disimpan utk keperluan lain. Kenapa bisa jadi objek PPh 21 rekan?

    kan saya bilang diatas, harus ada laporan pertanggungjawaban.. kalau gak ada uang tersebut bisa jadi objek PPh 21. kecuali ada laporan pertanggungjawaban berupa pengeluaran2 dan apabila masih ada sisa, dikembalikan ke perushaaan. selama laporan itu gak ada, maka berpotensi terutang PPh 21.

    Ohh, baik rekan, terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    28 January 2019 at 11:17 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kan saya bilang diatas, harus ada laporan pertanggungjawaban.. kalau gak ada uang tersebut bisa jadi objek PPh 21.

    Memang ada dikatakan sebelumnya, tapi saya bingung aja pernyataan sebelumnya rekan juga ada mengatakan :

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau mau jujur, masuk objek PPh 21 selama op tersebut menerima uang.. lakukan pembetulan PPh 21..

    Kan memang udh jujur kalau akan digunakan utk operasional, masak harus terutang PPh 21

  • andrerbz

    Member
    28 January 2019 at 1:14 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Kan memang udh jujur kalau akan digunakan utk operasional, masak harus terutang PPh 21

    mungkin yg d maksud rekan santa adalah natura…

    kalo dari case tsb dilihat dr jurnalnya seharusnya

    piutang lain" (D)
    bank (K)

    saat ada biaya

    biaya (D)
    piutang lain" (K)

    tinggal dilihat kalo berupa natura kita koreksi
    CMIIW

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 2:13 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Kan memang udh jujur kalau akan digunakan utk operasional, masak harus terutang PPh 21

    itu kalau mau jujur.. karena di ts tanya tanpa memberitahukan apakah ada laporan pertanggung jawabannya.. kalau gak ada, dan mau jujur, lebih baik pembetulan PPh 21 dengan memasukkan biaya itu dalam komponen gaji pegawai

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 2:18 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Kan memang udh jujur kalau akan digunakan utk operasional, masak harus terutang PPh 21

    itu kalau mau jujur.. karena di ts tanya tanpa memberitahukan apakah ada laporan pertanggung jawabannya.. kalau gak ada, dan mau jujur, lebih baik pembetulan PPh 21 dengan memasukkan biaya itu dalam komponen gaji pegawai.. jujurnya sih memang untuk operasional, namun kalau gak ada buktinya, fiskus mana bisa menerima apabila saat dilakukan pemeriksaan. lbh baik jaga diawal aja masukin komponen 21. kembali lagi itu dilakukan apabila tdk ada laporan pertanggungjawaban.

  • eddy_20

    Member
    28 January 2019 at 2:24 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    itu kalau mau jujur.. karena di ts tanya tanpa memberitahukan apakah ada laporan pertanggung jawabannya.. kalau gak ada, dan mau jujur, lebih baik pembetulan PPh 21 dengan memasukkan biaya itu dalam komponen gaji pegawai.. jujurnya sih memang untuk operasional, namun kalau gak ada buktinya, fiskus mana bisa menerima apabila saat dilakukan pemeriksaan. lbh baik jaga diawal aja masukin komponen 21. kembali lagi itu dilakukan apabila tdk ada laporan pertanggungjawaban.

    Oke, hehe

  • vissylinch09

    Member
    29 January 2019 at 7:15 am

    Nah misalnya karena jumlahnya cukup besar karena menyangkut operational, jika ybs membuat rekening pribadi tapi murni untuk penggunaan petty cash perusahaan dan tidak dicampur tabungan pribadi beserta bukti2 sah seperti kwitansi asli, bon, transfer disimpan apakah diperbolehkan? Karena kalau rekening atas nama pt lagi kan tetep harus sampai dirut.

    Di sini kasusnya dari rek PT ditransfer ke rek pribadi dibuat khusus utk keperluan perusahaan dengan tetap menyimpan bukti2 pembayaran asli maupun scan.

  • vissylinch09

    Member
    29 January 2019 at 7:27 am

    Oh ya Dan khusus until pengeluaran petty cash, tidak untuk penerimaan

  • enrist

    Member
    29 January 2019 at 9:35 am
    Originaly posted by vissylinch09:

    Di sini kasusnya dari rek PT ditransfer ke rek pribadi dibuat khusus utk keperluan perusahaan dengan tetap menyimpan bukti2 pembayaran asli maupun scan.

    Kenapa gak beli brankas untuk kas besar?
    dari pada main2 transfer

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now