Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Penerimaan dari luar negeri , namun pengerjaan dari dalam negeri

  • Penerimaan dari luar negeri , namun pengerjaan dari dalam negeri

  • pissera89

    Member
    24 January 2019 at 11:31 am

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon informasinya , untuk permasalahan berikut ini:

    Jika perusahaan saya bergerak dibidang Jasa SMS Premium, dan menerima penghasilan dari luar negeri, namun pengerjaan tetap dilakukan dari Indonesia, perpajakan apa saja yang dikenakan ? apakah dikenakan PPN keluaran juga ? atau bisa menggunakan tax treaty?

  • pissera89

    Member
    24 January 2019 at 11:31 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 January 2019 at 11:41 am
    Originaly posted by pissera89:

    Jika perusahaan saya bergerak dibidang Jasa SMS Premium, dan menerima penghasilan dari luar negeri, namun pengerjaan tetap dilakukan dari Indonesia, perpajakan apa saja yang dikenakan ? apakah dikenakan PPN keluaran juga ? atau bisa menggunakan tax treaty?

    pemanfaatan jasa luar negeri di dalam daerah pabean terutang PPNJLN. juga terutang PPh 26 atau menanfaatkan tax treaty

  • pissera89

    Member
    24 January 2019 at 1:28 pm

    tapi ini justru kebalik rekan, justru luar negeri yang memakai jasa kita, dan kita menerima penghasilan dari mereka, seperti export jasa mungkin artinya, nah kena pajaknya bgaimana ? jika dr luar negeri itu tidak mengenakan pajak dinegara mereka, apakah di dalam negerinya kita bisa anggap sebagai penghasilan luar negeri dan digabungkan dengan penghasilan dalam negeri, lalu dihitung dengan tarif spt tahunan ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 January 2019 at 2:00 pm
    Originaly posted by pissera89:

    nah kena pajaknya bgaimana ?

    kalau gitu kena pajaknya sesuai dengan peraturan pajak di luar negeri tersebut, kalau dipotong, nanti bisa dipake sebagai PPh 24 dalam perhitungan PPh badan.

    Originaly posted by pissera89:

    penghasilan luar negeri dan digabungkan dengan penghasilan dalam negeri, lalu dihitung dengan tarif spt tahunan ?

    iya bisa..

  • tomovski

    Member
    8 February 2019 at 6:10 pm

    1. ekspor jasa yang dilakukan tetap kena PPN dan wajib menerbitkan faktur pajak;
    2. penghasilan tersebut diperhitungkan juga dalam perhitungan SPT PPh Badan;
    3. untuk PPh 26, itu tergantung dari peraturan perpajakan negara lawan transaksi.. ada negara2 yang langsung menerapkan tax treaty dengan WP Indonesia tanpa harus menyetorkan DGT atau COR.. kalopun dipotong PPh 26 oleh lawan transaksi, ini gak bisa jadi kredit pajak tahun berjalan..

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now