Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › China Akan Melakukan Pemangkasan Pajak Guna Mendongkrak Ekonomi
China Akan Melakukan Pemangkasan Pajak Guna Mendongkrak Ekonomi
Jakarta – Ekonom di China menyebutkan pemotongan tarif pajak bisa menjadi salah satu upaya untuk melawan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut. Kepala Ekonom China Morgan, Haibin Zhu menjelaskan kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi tameng untuk menghadapi perekonomian 2019. Pemotongan pajak juga dilakukan untuk mendorong konsumsi di negara tersebut. "Ekonomi makro 2019 ini akan menemui hambatan dan kebijakan fiskal akan menjadi garis terdepan untuk pertahanan," kata Haibin dikutip dari CNBC, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan ekonomi China saat ini memang sedang menghadapi tantangan berat. Hari ini China mengumumkan pertumbuhan ekonomi melambat dan paling lambat dalam beberapa dekade sebelumnya. Pada 2018 ekonomi China tumbuh 6,6%, paling rendah sejak 1990. Menurut dia hal ini tercermin dari melemahnya permintaan, perlambatan ekspor dan produksi manufaktur yang menurun akibat ketegangan dagang yang terjadi antara AS dan China. Haibin mengungkapkan, pemerintah sangat membutuhkan upaya insentif fiskal seperti memangkas pajak untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Awal bulan ini, Kementerian Keuangan China menyebut akan menerapkan pemotongan pajak yang lebih besar pada 2019. Kebijakan ini akan fokus menurunkan beban untuk perusahaan kecil dan produsen. Pemangkasan pajak ditargetkan mencapai 2 triliun yuan atau 2% dari produk domestik bruto (PDB). "Pemerintah telah memahami masalah ini. Tapi mereka sadar itu sangat penting dan signifikan untuk pasar," imbuh dia.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4394350/china-bisa-dongkrak-ekonomi-lewat-pemangka san-pajak
momentum yang sangat ditunggu oleh para pengusaha. lol
gila sih persaingan us dan china. warbiasahhh china pasti bisa.
Mendongkrak ekonomi sebenernya ngga cuman melalui pemangkasan pajak sih, dan belum tentu efektif
Menarik untuk diikuti kebijakannya….apakah kebijakan ini lanjutan dari jilid "Perang Dagang" atau ada alasan lain?