Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jurnal PPh 23
Selamat pagi rekan ortax,
mohon bantuannya
kami melakukan penjualan misal DPP=100rb PPN=10rb PPh23=2rb
pembeli memotong PPh 23 sebesar 2rb, dan membayarkan invoice ke kami secara penuh tanpa dipotong PPh 23
berarti kami terima piutang 110rb
pencatatan jurnalnya bagi penjual bagaimana ya rekanterima kasih
D
piutang 108
UM PPH 23 2K
penjualan 100
PPN K 10Berarti Pembeli melakukan kesalahan ya?
Pembeli melakukan penerbitan bukti potong (setor ke negara) seolah-olah pembeli melakukan pemotongan pajak, tetapi pembeli melakukan pembayaran penuh ke penjual.
Apakah pihak pembeli menyadari kesalahan yang ada?
Klo memang menyadari sebaiknya kelebihan penerimaannya dikembalikan saja sebesar 2rb.
sehingga pada saat terima 110rb mungkin bs dicatat sbb :
Kas/Bank (dr) 110rb
Piutang (cr) 108rb
Utang (cr) 2rbdan pada saat pengembalian kelebihan pembayaran dicatat sbb :
Utang (dr) 2rb
Kas/Bank (cr) 2rbdan pada saat penerimaan bukti potong PPH23 dicatat sbb :
Pajak dibyr dimuka PPh 23 (dr) 2rb
Piutang (cr) 2rb- Originaly posted by Vanhounten:
Berarti Pembeli melakukan kesalahan ya?
sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
karena harga barang sudah sangat direndahkannaah belakangan, saat saya pegang pembukuannya
saya baru sadar belum terjurnal PPh 23 nyajadi nya ini bingung mau jurnal PPh 23 nya gimana
begitu rekan
- Originaly posted by Andrerbz:
D
piutang 108
UM PPH 23 2K
penjualan 100
PPN K 10tapi ini kami terima piutang nya 110rb bukan 108
jurnal nya bagaimana ya?? - Originaly posted by liliflow:
tapi ini kami terima piutang nya 110rb bukan 108
jurnal nya bagaimana ya??D
kas/bank 110K
Piutang 108
Pendapatan lain lain 2kalo kelebihan itu mau dikembalikan ya tinggal d balik tergantung dgn situasi
- Originaly posted by liliflow:
sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
karena harga barang sudah sangat direndahkanWah berarti bukan terjadi kesalahan ya? Secara pajak klo menurut saya sih salah ya.
Originaly posted by Andrerbz:D
kas/bank 110K
Piutang 108
Pendapatan lain lain 2klo yang terjadi seperti demikian mungkin saran dari Andrebz bisa dilakukan dengan mencatat sebagai pendapatan lain2.
Namun sangat disarankan kedepannya ikut aturan saja biar tidak jadi bahan pemeriksaan
terima kasih atas tanggapannya
kalau untuk tahun 2019 ini kan kena PPh final 0,5%
nah itu biar tidak dipotong PPh 23 bagaimana ya rekan ??
agar tidak ada kredit pajak untuk akhir tahunnya- Originaly posted by liliflow:
terima kasih atas tanggapannya
kalau untuk tahun 2019 ini kan kena PPh final 0,5%
nah itu biar tidak dipotong PPh 23 bagaimana ya rekan ??
agar tidak ada kredit pajak untuk akhir tahunPakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih
CMIIW
- Originaly posted by wilsonfisk:
Pakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih
Setuju
- Originaly posted by wilsonfisk:
Pakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih
CMIIW
kalau dibiayakan, nanti nya waktu SPT Tahunan harus dikoreksi fiskal tidak ya ??
berarti jurnalnya gini yah
piutang xx
beban PPh 23 xx
PPN Keluaran xx
Penjualan xx - Originaly posted by Vanhounten:
Namun sangat disarankan kedepannya ikut aturan saja biar tidak jadi bahan pemeriksaan
sbnrnya ini transaksi ini menggunakan nilai grossup
Originaly posted by liliflow:sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
karena harga barang sudah sangat direndahkan Apakah di invoice ada ket full amount??
karena ada penjual yang tidak mau dipotong PPH 23 sehingga PPH 23 jadi biaya mereka.Dan untuk bukti potong apakah dikasih oleh penjual.
kalau menurut saya rekan lebih baik konfirmasi dahulu ke bagian operation atau yang take kontrak dengan pembeli.
karena sepertinya ini anggka diupping.
jadi pembeli membayarkan full tetapi tetap melakukan kewajibannya memotong pph 23 (jadi biasanya pembeli tidak mau menyerahkan bukti potongnya).
dan ini sah sah saja, toh tidak ada larangannya selama kewajiban pajak tetap dijalankan.