• Jurnal PPh 23

     Rain14 updated 5 years, 1 month ago 7 Members · 15 Posts
  • liliflow

    Member
    23 January 2019 at 9:27 am
  • liliflow

    Member
    23 January 2019 at 9:27 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    mohon bantuannya

    kami melakukan penjualan misal DPP=100rb PPN=10rb PPh23=2rb
    pembeli memotong PPh 23 sebesar 2rb, dan membayarkan invoice ke kami secara penuh tanpa dipotong PPh 23
    berarti kami terima piutang 110rb
    pencatatan jurnalnya bagi penjual bagaimana ya rekan

    terima kasih

  • andrerbz

    Member
    23 January 2019 at 9:57 am

    D
    piutang 108
    UM PPH 23 2

    K
    penjualan 100
    PPN K 10

  • Vanhounten

    Member
    23 January 2019 at 11:44 am

    Berarti Pembeli melakukan kesalahan ya?

    Pembeli melakukan penerbitan bukti potong (setor ke negara) seolah-olah pembeli melakukan pemotongan pajak, tetapi pembeli melakukan pembayaran penuh ke penjual.

    Apakah pihak pembeli menyadari kesalahan yang ada?

    Klo memang menyadari sebaiknya kelebihan penerimaannya dikembalikan saja sebesar 2rb.

    sehingga pada saat terima 110rb mungkin bs dicatat sbb :

    Kas/Bank (dr) 110rb
    Piutang (cr) 108rb
    Utang (cr) 2rb

    dan pada saat pengembalian kelebihan pembayaran dicatat sbb :
    Utang (dr) 2rb
    Kas/Bank (cr) 2rb

    dan pada saat penerimaan bukti potong PPH23 dicatat sbb :
    Pajak dibyr dimuka PPh 23 (dr) 2rb
    Piutang (cr) 2rb

  • liliflow

    Member
    23 January 2019 at 11:51 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Berarti Pembeli melakukan kesalahan ya?

    sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
    kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
    karena harga barang sudah sangat direndahkan

    naah belakangan, saat saya pegang pembukuannya
    saya baru sadar belum terjurnal PPh 23 nya

    jadi nya ini bingung mau jurnal PPh 23 nya gimana

    begitu rekan

  • liliflow

    Member
    23 January 2019 at 11:52 am
    Originaly posted by Andrerbz:

    D
    piutang 108
    UM PPH 23 2

    K
    penjualan 100
    PPN K 10

    tapi ini kami terima piutang nya 110rb bukan 108
    jurnal nya bagaimana ya??

  • andrerbz

    Member
    23 January 2019 at 12:00 pm
    Originaly posted by liliflow:

    tapi ini kami terima piutang nya 110rb bukan 108
    jurnal nya bagaimana ya??

    D
    kas/bank 110

    K
    Piutang 108
    Pendapatan lain lain 2

    kalo kelebihan itu mau dikembalikan ya tinggal d balik tergantung dgn situasi

  • Vanhounten

    Member
    23 January 2019 at 2:06 pm
    Originaly posted by liliflow:

    sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
    kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
    karena harga barang sudah sangat direndahkan

    Wah berarti bukan terjadi kesalahan ya? Secara pajak klo menurut saya sih salah ya.

    Originaly posted by Andrerbz:

    D
    kas/bank 110

    K
    Piutang 108
    Pendapatan lain lain 2

    klo yang terjadi seperti demikian mungkin saran dari Andrebz bisa dilakukan dengan mencatat sebagai pendapatan lain2.

    Namun sangat disarankan kedepannya ikut aturan saja biar tidak jadi bahan pemeriksaan

  • liliflow

    Member
    23 January 2019 at 2:54 pm

    terima kasih atas tanggapannya

    kalau untuk tahun 2019 ini kan kena PPh final 0,5%
    nah itu biar tidak dipotong PPh 23 bagaimana ya rekan ??
    agar tidak ada kredit pajak untuk akhir tahunnya

  • wilsonfisk

    Member
    24 January 2019 at 9:07 am
    Originaly posted by liliflow:

    terima kasih atas tanggapannya

    kalau untuk tahun 2019 ini kan kena PPh final 0,5%
    nah itu biar tidak dipotong PPh 23 bagaimana ya rekan ??
    agar tidak ada kredit pajak untuk akhir tahun

    Pakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih

    CMIIW

  • wverdi

    Member
    24 January 2019 at 9:32 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Pakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih

    Setuju

  • liliflow

    Member
    28 January 2019 at 9:52 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    Pakai SKB PPH 23 rekan, atau kalau mau dibiayakan saja, toh pph 0,5 % hanya melihat omset saja, bukan laba bersih

    CMIIW

    kalau dibiayakan, nanti nya waktu SPT Tahunan harus dikoreksi fiskal tidak ya ??
    berarti jurnalnya gini yah
    piutang xx
    beban PPh 23 xx
    PPN Keluaran xx
    Penjualan xx

  • andrerbz

    Member
    28 January 2019 at 1:41 pm
    Originaly posted by Vanhounten:

    Namun sangat disarankan kedepannya ikut aturan saja biar tidak jadi bahan pemeriksaan

    sbnrnya ini transaksi ini menggunakan nilai grossup

    Originaly posted by liliflow:

    sebenarnya ini sudah ada perjanjian sejak jaman dahulu
    kalau jumlah tagihan harus dibayarkan full meskipun pembeli memotong pph 23
    karena harga barang sudah sangat direndahkan

  • y3n!_bee

    Member
    29 January 2019 at 1:41 pm

    Apakah di invoice ada ket full amount??
    karena ada penjual yang tidak mau dipotong PPH 23 sehingga PPH 23 jadi biaya mereka.

    Dan untuk bukti potong apakah dikasih oleh penjual.

  • Rain14

    Member
    31 January 2019 at 11:22 pm

    kalau menurut saya rekan lebih baik konfirmasi dahulu ke bagian operation atau yang take kontrak dengan pembeli.
    karena sepertinya ini anggka diupping.
    jadi pembeli membayarkan full tetapi tetap melakukan kewajibannya memotong pph 23 (jadi biasanya pembeli tidak mau menyerahkan bukti potongnya).
    dan ini sah sah saja, toh tidak ada larangannya selama kewajiban pajak tetap dijalankan.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now