Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Dirjen Pajak Bisa Akses Data Marketplace untuk Keperluan Pajak E-Commerce?

  • Dirjen Pajak Bisa Akses Data Marketplace untuk Keperluan Pajak E-Commerce?

     harind updated 5 years, 2 months ago 8 Members · 9 Posts
  • irenejuni

    Member
    22 January 2019 at 9:04 am
  • irenejuni

    Member
    22 January 2019 at 9:04 am

    JAKARTA, iNews.id – Pemerintah bersama perusahaan (marketplace) e-commerce tengah mencari kualifikasi batas pendapatan pedagang yang betransaksi di e-commerce yang akan dikenai pajak. Pasalnya, penjual di e-commerce banyak berasal dari usaha kecil yang baru dirintis.

    Pengamat e-commerce Mochamad James mengatakan, pedagang di e-commerce yang memiliki laba bruto di atas Rp54 juta per tahunnya wajib dikenakan pajak. Dengan demikian, kualifikasi tidak ditentukan melalui pendapatan per tahun.

    Pasalnya, penghitungan penghasilan saat berdagang dengan penghasilan gaji sangat berbeda. Dalam berdagang, pelaku usaha harus mengeluarkan modal dan biaya lainnya sementara gaji merupakan penghasilan bersih yang diterima per tahunnya.

    "Jadi supaya fair, buat pelapak online yang kena pajak harusnya kalau dia untung minimal memiliki gross profit Rp54 juta per tahun baru kena pajak. Bukan omzetnya yang Rp54 juta," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Senin (21/1/2019).

    Hal ini sama dengan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, di mana pemerintah menerapkan pajak khusus untuk penjual di e-commerce bagi mereka yang menghasilkan penjualan dengan pendapatan bersih di bawah Rp54 juta.

    "Kalau dari penjelasan Bu Menteri Keuangan, sepertinya nanti perlakuannya akan seperti perlakuan terhadap pajak penghasilan pribadi di mana ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun," ucapnya.

    Dengan skema tersebut menurutnya pemerintah akan kesulitan memonitor laba bersih tiap pedagang di e-commerce. Sebab, penjual biasanya dipegang perorangan bukan perusahaan yang memiliki laporan keuangan.

    "Mekanisme monitoringnya ini yang bakal rumit, apalagi kalau dalam transaksi di lapak e-commerce, pelapak tidak diwajibkan setor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata dia.

    Menurut dia, mekanisme yang paling mungkin diterapkan pemerintah yaitu dengan bekerja sama dengan marketplace e-commerce. Hal ini agar, pemerintah mudah mengakses data penjual di e-commerce.

    "Dirjen Pajak harus bekerja sama dengan platform e-commerce untuk bisa mengakses data penjualan atau omzet dari setiap pelapak," tuturnya.

    Dia melanjutkan, setelah dapat mengakses data e-commerce pemerintah menyimpan data transaksi tersebut ke data center dalam negeri

    "Sesuai dengan rencana revisi PP Nomor 82 tahun 2012 soal pste, hanya data strategis atau data tinggi yang wajib dihost di dalam negeri. Dengan fakta bahwa sejumlah platform ecommerce terbesar, statusnya PMA, maka hal ini menjadi keniscayaan, jika dirjen pajak ingin bisa mengakses data omset pelapak," ujarnya.

    Dia berharap, hal ini juga harus diberlakukan ke semua platform yang bisa menjadi sarana jual-beli termasuk media sosial. Hal ini agar peraturan adil dan sesuai target.

    Sumber: https://www.inews.id/finance/makro/pajak-e-commerc e-dirjen-pajak-diminta-bisa-akses-data-marketplace /436793

  • egbert

    Member
    22 January 2019 at 9:17 am

    pedagang online mulai ketar ketir kali ya hahaha

  • irfanbachdim

    Member
    22 January 2019 at 9:52 am

    Bagaimana pengenaan pajak untuk penghasilan jasa online yang tidak didalam dan tidak dapat masuk marketplace ya rekan? seperti jasa paid promote dan sebagainya

  • mikotatan

    Member
    22 January 2019 at 9:55 am

    harus input NPWP kali ya biar ga ada pedagang palsu lagi

  • Riyanto

    Member
    22 January 2019 at 9:56 am

    yang perlu ditingkitin itu kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi negara, bukan hanya aturan ini itu

  • eddy_20

    Member
    22 January 2019 at 10:00 am

    Sepertinya agak susah ini, ada solusi juga utk menghindari NPWP nanti. misalnya usaha di Laz*** pakai nama A, di Buka**** pakai nama B, di Toko**** pakai nama C atau sebagainya lagi…

  • ivandharmadi

    Member
    23 January 2019 at 11:02 am

    Kalo aturan sudah ditetapkan, mungkin pedagang fiktif bisa sedikit2 menghilang ya…

  • harind

    Member
    23 January 2019 at 11:40 am

    mulai ditertibkan…semoga menjadi lebih baik kedepannya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now