Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak e-Commerce Berdampak Pada Keseimbangan Persaingan Harga?

  • Pajak e-Commerce Berdampak Pada Keseimbangan Persaingan Harga?

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • hog_rider

    Member
    17 January 2019 at 11:21 am

    Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada platform perdagangan elektronik berdampak pada keseimbangan persaingan harga. Alasannya, e-commerce mampu memberikan harga yang lebih murah jika tidak ada PPN. Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang berani melakukan pengaturan pajak kepada e-commerce. "Itu hanya sebagian kecil dari permasalahan yang ada, tetapi minimal membantu kami dari sisi harga," kata Tutum di Jakarta, Rabu (16/1).Menurutnya, pemerintah berhak meningkatkan penerimaan negara dari perusahaan e-commerce yang berbisnis di Indonesia. Apalagi, beberapa perusahaan e-commerce sudah memiliki valuasi hingga triliunan rupiah.

    Pengenaan PPN juga diyakini bakal mengurangi disparitas harga jual produk di marketplace dengan retail modern. Terlebih lagi, konsumen umumnya memiliki tendensi untuk memilih produk dengan harga jual yang lebih murah. Tutum menambahkan, pemerintah harus melakukan imbauan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan aturan pajak yang tegas. "Jika pemerintah tidak berperan, kami akan sulit bersaing," ujarnya. Selain pengaturan pajak, Aprindo menyarankan pemerintah untuk terus mencari solusi agar persaingan usaha antara retail modern dengan e-commerce bisa tetap seimbang. Misalnya dengan aturan tentang produk impor dan juga persamaan kualitas mutu berstandar nasional.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia yang mulai berlaku per 1 April 2019. Pemberlakuan pajak itu ditujukan untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

    Sementara pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platform marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.

    Sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/01/16/pengusaha -retail-sebut-aturan-pajak-e-commerce-seimbangkan- persaingan

  • hog_rider

    Member
    17 January 2019 at 11:21 am
  • power_ranger

    Member
    17 January 2019 at 12:31 pm

    ini baru adil. mantap!

  • black_rose

    Member
    17 January 2019 at 12:44 pm
    Originaly posted by power_ranger:

    ini baru adil. mantap!

    setuju sih kalo dikenakan pajak. sekarang terlalu banyak market place yg bermunculan efeknya ya ke pengusaha retail kehilangan pelananggan. Semoga semuanya merasa adil yah.

  • donaltram

    Member
    17 January 2019 at 12:44 pm

    setiap peraturan yg diterbitkan pasti berlaku pro dan kontra. adil bagi pihak yg diuntungkan, tidak adil bagi pihak yg merasa diberatkan. jadi adil itu relatif.

  • egbert

    Member
    17 January 2019 at 1:14 pm
    Originaly posted by hog_rider:

    Alasannya, e-commerce mampu memberikan harga yang lebih murah jika tidak ada PPN.

    ya jelas, pasar konvesional pun kalo ngga ada PPN jelas lebih murah.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 January 2019 at 3:11 pm

    belum tentu juga sih.. harga ecommerce tetap lebih murah, karena mungkin dy tidak menyewa toko untuk berjualan.. dibanding pasar konvensional yang masih banyak berjualan dengan menyewa tempat atau kios

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now