Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kemenkeu: Tidak Ada Jenis Pajak Baru Untuk e-Commerce
Kemenkeu: Tidak Ada Jenis Pajak Baru Untuk e-Commerce
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru khusus untuk industri e-commerce atau toko online. Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik dibuat untuk menata perkembangan e-commerce di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, melalui kebijakan itu para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce dikenakan pajak melalui produk pajak yang sudah ada. "Tidak ada jenis pajak baru, tujuan pengaturan tersebut adalah agar industri e-commerce bisa tertib selama berkembang di Indonesia sehingga bisa melindungi masyarakat," ujarnya melalui pesan tertulis kepada detikFinance, Rabu (16/1/2019).
Hestu menekankan, perlakuan pajak untuk e-commerce adalah sesuai ketentuan perpajakan yang sudah berlaku selama ini. Mereka diberlakukan sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya. Para pelaku yang berkecimpung di dunia e-commerce akan dikenakan pajak melalui pajak penghasilan dan produk pajak lainnya. Meskipun ada aturan-aturan khusus seperti mereka tidak diwajibkan memiliki NPWP. "Selama ini pun, untuk pelaku usaha melalui e-commerce juga sudah berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana untuk yang konvensional," tutupnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4387772/kemenkeu-tidak-ada-pajak-khusus-untuk-e-co mmerce
Pajak e-Commerce? Baru tau min. Thx
Kalau gw lihat si pemerintah emang pintar mengambil momentum. ketika market place banyak bermunculan dan viral baru dikenakan pajak atas transaksi e-Commerce.
Jelas, pajak e-commerce hanya pemerataan keadilan saja. kalau pasar konvensional kena pajak, e-commerce juga harus kena pajak.
- Originaly posted by egbert:
e-commerce juga harus kena pajak.
ada khusus minimal omzet nya kah?
- Originaly posted by graciawiriadi:
ada khusus minimal omzet nya kah?
Ga ada, kecuali PPN.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Ga ada, kecuali PPN
wadeuh, jd penghasilan dr usaha sampingan sebulan Rp 1jt pun tetep bayar pajak gitu?
untung buat negara udh pasti ya, tapi untuk kita ada keuntungannya ga? - Originaly posted by graciawiriadi:
wadeuh, jd penghasilan dr usaha sampingan sebulan Rp 1jt pun tetep bayar pajak gitu?
untung buat negara udh pasti ya, tapi untuk kita ada keuntungannya ga?ini untuk keadilan kepada pedagang konvensional
Biasa yg komplain yg gak bayar pajak nih, yg udh sadar pajak biasa aja.. wkwkwk
Kalau menurut saya sih, seharusnya pajak e commerce itu tidak memberatkan pengusahanya kok, toh cuma 0,5% loh. Kalo mau jujur, spread yang mereka dpt lebih dari itu, justru biasanya biaya pajak tersebut di bebankan lagi ke pembeli, malah terkadang para pedagang menaikkan harga jualnya….piss…"biar sama2 saling menguntungkan"