Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPh antara Anak Perusahaan & Kantor Pusat Luar Negeri
PPh antara Anak Perusahaan & Kantor Pusat Luar Negeri
Selamat pagi, mohon bantuannya…
PT. A adalah perwakilan dagang perusahaan di luar negeri (sebut saja B ltd).
PT. A memberikan invoice ke PT. C atas jasa yang dilakukan ke PT. CSebenarnya yang melakukan jasa nya adalah pegawai B ltd.
invoice PT A ke PT. C dipotong pph 23 sebesar 2%
Lalu B ltd memberikan invoice ke PT. A , apakah invoice B ltd harus dipotong pph 26 sebesar 20% atau sebesar tax treaty apabila DGT nya terpenuhi rekan? lalu WHT certificate nya diberikan ke B ltd.akan tetapi B ltd merasa keberatan untuk dipotong pph 26.
- Originaly posted by feyza:
akan tetapi B ltd merasa keberatan untuk dipotong pph 26.
suruh si B lampirkan saja DGT nya.. selesai perkara.. gak ada yang dipotong
Halo Pak S@nT@ maksudnya gak ada yang dipotong, sebesar tarif tax treaty pun tidak dipotong Pak? dalam hal ini tax treaty antara indonesia dan amerika.
saya lihat tax treaty nya sebesar 10%Jasanya dilakukan di indonesia Pak
- Originaly posted by feyza:
Halo Pak S@nT@ maksudnya gak ada yang dipotong, sebesar tarif tax treaty pun tidak dipotong Pak? dalam hal ini tax treaty antara indonesia dan amerika.
saya lihat tax treaty nya sebesar 10%itu kalau sudah melewati time test.. kalau blm bisa 0%