Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Fresh Graduate Membuat NPWP
Fresh Graduate Membuat NPWP
Halo selamat sore rekan-rekan ortax.
Izinkan saya bertanya mengenai permasalahan saya. Saya merupakan lulusan baru yang sedang mencari kerja selama kurang lebih 8 bulan samapi saat ini. Pada bulan September 2018 lalu saya membuat NPWP meski saya belum kerja, hal itu dikarenakan sebagai syarat melamar kerja di perusahaan yang saya tuju. NPWP saya terima sebulan setelahnya yakni bulan Oktober 2018.
Namun karena suatu hal saya tidak mengambil pekerjaan tersebut, sejak saat itu saya belum bekerja sampai sekarang. Saya mengetahui bahwa WP Nihil tidak wajib melaporkan SPT tahunan dan saya ingin mengajukan WP non-efketif sebelum tenggat 31 Maret dikarenakan saya khawatir ada masalah dikemudian hari jika saya masih memegang NPWP aktif selama belum mendapatkan pekerjaan.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ada prosedur atau ketentuan yang mesti saya lakukan sebelum mengajukan WP non-efektif seperti membuat E-fin mengingat saya belum pernah menyentuh SPT masa bulanan.
2. Seperti apakah mengisi SPT masa bulanan jika saya belum punya penghasilan? apakah wajib?
3. Adakah denda yg harus saya bayar karena saya tidak pernah membyar pajak bulanan?
5. Saya mendapatkan artikel berikut http://www.pajak.go.id/article/januari-awas-terlew at-spt-masa-pph-21-desember-meskipun-nihil mohon bisa dijelaskan yg dimaksud masa desember wajib melapor SPT tahunan meski nihil.Terima kasih sebelumnya, salam sehat selalu.
1. Tetap Wajib melaporkan SPT Tahunan 2018 meskipun nihil. Efin diperlukan jika lapor online, jika lapor manual tidak perlu efin.
2. Jika tidak ada pembayaran bulanan maka tidak perlu lapor SPT Masa (bulanan).
3. Tidak ada.
4. Itu khusus perusahaan / pemberi kerja. Mereka wajib melaporkan SPT Masa Desember yg isinya adalah daftar gaji pegawainya selama setahun meskipun nihil.- Originaly posted by jabaranboy:
1. Tetap Wajib melaporkan SPT Tahunan 2018 meskipun nihil. Efin diperlukan jika lapor online, jika lapor manual tidak perlu efin.
2. Jika tidak ada pembayaran bulanan maka tidak perlu lapor SPT Masa (bulanan).Jadi apakah saya mesti lapor SPT tahunan dulu sebelum mengajukan WP-nonefektif gan mengingat batas akhir SPT 2018, 31 maret nanti?
- Originaly posted by vanshuri:
Jadi apakah saya mesti lapor SPT tahunan dulu sebelum mengajukan WP-nonefektif gan mengingat batas akhir SPT 2018, 31 maret nanti?
Sorry, answered.
Jadi apa bisa saya sekalian lapor pajak tahunan 2018+pangajuan WP non-efektif di kantor pajak?
Seharusnya sih bisa. Lampirkan keterangan surat dari desa yg menyatakan rekan tidak bekerja/tidak mempunyai usaha. Hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan rekan "layak di NE-kan".
- Originaly posted by jabaranboy:
Seharusnya sih bisa. Lampirkan keterangan surat dari desa yg menyatakan rekan tidak bekerja/tidak mempunyai usaha. Hanya sekedar sebagai bahan pertimbangan rekan "layak di NE-kan"
Oke, terima kasih infonya gan