Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Aspek PPN atas Bonus, Hadiah, dan Cashback

  • Aspek PPN atas Bonus, Hadiah, dan Cashback

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    14 January 2019 at 1:32 pm
  • MAS BAGUS

    Member
    14 January 2019 at 1:32 pm

    Salam rekan ortax…

    Mohon bantuannya,
    Apakah Cashback terutang PPN atau tidak? sesuai dengan SE-24/PJ/2018

    berikut peraturannya

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 24/PJ/2018

    TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA
    OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU
    DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, perlu diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal.

    B. Maksud dan Tujuan

    1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli.

    2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli yang dapat berupa pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, dan penerimaan kompensasi, serta perlakuan perpajakan atas imbalan dimaksud.

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
    1. Pengertian penjual dan pembeli.
    2. Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli.
    3. Imbalan atas pencapaian syarat tertentu dan perlakuan perpajakannya.
    4. Imbalan atas penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu dan perlakuan perpajakannya.
    5. Imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dan perlakuan perpajakannya.
    6. Penjelasan lainnya sehubungan dengan imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu.

    D. Dasar

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015;
    7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
    8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan; dan
    9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

    E. Materi

    1. Pengertian Penjual dan Pembeli
    a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen.
    b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
    2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli
    Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
    a. Pencapaian syarat tertentu.
    b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
    c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.
    3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya
    a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:
    1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;
    2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
    3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.
    b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
    c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:
    1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau
    2) penagihan atas penyerahan jasa.
    d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
    1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)
    a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
    (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
    (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
    (a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
    (b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    (c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
    (3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:
    (a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    (b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
    b) Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
    2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    a) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:
    (1) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:
    (a) Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
    (b) DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) huruf b);
    (2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.
    b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.
    e. Perlakuan perpajakan atas imbalan jasa manajemen sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebagai berikut:
    1) Perlakuan PPh
    a) Imbalan atas jasa manajemen yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas imbalan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
    (1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
    (2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima imbalan adalah:
    (a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
    (b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    (c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
    (3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima imbalan adalah:
    (a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
    (b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal imbalan atas jasa manajemen yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B.
    b) Dalam hal imbalan atas jasa manajemen diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
    2) Perlakuan PPN
    a) Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean:
    (1) Penyerahan jasa manajemen oleh Pembeli kepada Penjual merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN.
    (2) Pembeli sebagai pihak yang menyerahkan jasa manajemen yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
    (3) Pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli atas jasa manajeme

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 January 2019 at 1:47 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Apakah Cashback terutang PPN atau tidak? sesuai dengan SE-24/PJ/2018

    kalau cashback bisa dianggap sebagai diskon saja..

  • MAS BAGUS

    Member
    14 January 2019 at 2:28 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau cashback bisa dianggap sebagai diskon saja..

    casback dengan diskon itu beda rekan
    klo cashback uang yg dibayarkan tetap jumlahnya tapi pembeli dapat kembalian uang klo diskon uang yg dibayarkan berkurang…

    nah sekarang kembali cashback objek PPN bukan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 January 2019 at 3:28 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    klo cashback uang yg dibayarkan tetap jumlahnya tapi pembeli dapat kembalian uang klo diskon uang yg dibayarkan berkurang…

    ya saya paham.. tapi aktualnya adalah apabila barang seharga 1juta dapat cash back 100ribu, artinya, konsumen hanya perlu membayar 900ribu.. sama saja dengan harga 1juta dic 100ribu, konsumen hanya perlu bayar 900ribu.. makanya saya bilang perlakuannya seperti disc saja.. apa perusahaan rekan melakukan transaksi penjualan 1juta, lalu rekan kasih kembalian 100ribu?? kan jadi 2x step dong transaksinya, kecuali cash back yang berupa dana yang gak diuangkan (contohnya seperti bukalapak, gojek dsb)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now