Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Masa Desember
PPh 21 Masa Desember
Dear Rekan,
Mohon dibantu informasinya,
Kasus :
Saya sedang dalam proses mengisi SPT 21 masa Desember 2018,
Setelah dicek, ternyata ada beberapa karyawan (3 karyawan) yang sudah resign sejak bulan Maret & lainnya.Karyawan tersebut sebelumnya pernah dipotong pph 21 (masa jan – mar), setelah dihitung ulang saat ini (masa desember) ternyata karyawan tersebut tidak terutang PPh sehingga menyebabkan lebih bayar pada karyawan tsb.
Pertanyaan :
untuk pengisian masa desember SPT 21 saya, apakah saya harus menginput penghasilan karyawan tersebut Rp. 0,- dan PPh terutang nya menjadi – (minus) ?atau saya harus revisi SPT PPh 21 saya dimasa karyawan tersebut resign ?
Mohon bantu lampirkan peraturan (jika ada) ya rekan.
Trims Ortax- Originaly posted by arvikimz:
untuk pengisian masa desember SPT 21 saya, apakah saya harus menginput penghasilan karyawan tersebut Rp. 0,- dan PPh terutang nya menjadi – (minus) ?
tidak.. lebih bayarnya dikompensasi saja.. terutang PPh 21 tetap 0
Jadi kesimpulannya revisi ya rekan ?
maksudnya revisi di masa pajak saat karyawan tsb keluar ?cara 1:
di desember, bruto 0, pph minus sebesar LB PPh karyawan
lalu atas lebih bayar ini dikompensasikan ke bulan berikutnyacara 2:
pembetulan spt masa maret (gajian terakhir si karyawan resign), atas LB PPh karyawan dikompensasikan langsung ke januari 2019 saja.cara 2 lebih efisien tidak perlu pembetulan, apalagi karyawan resign tidak di 1 bulan saja.
- Originaly posted by lilypajak:
cara 2
Koreksi: cara 1 lebih efisien
- Originaly posted by arvikimz:
atau saya harus revisi SPT PPh 21 saya dimasa karyawan tersebut resign ?
Harus..
Trims Rekan-Rekan Ortax untuk masukan dan informasinya
Kesimpulan :
Saya Revisi Seluruh SPT Terkait
Salam OrtaxJika bruto di isi 0 dan lebih bayar nya di isi minus, bagaimana pengisiannya jika pph 21 tersebut ditanggung perusahaan? Apakah penghasilan brutonya di isi minus sebesar lebih bayar itu?
Mohon pencerahannya? Terimakasih- Originaly posted by Alfonsius Walman:
bagaimana pengisiannya jika pph 21 tersebut ditanggung perusahaan? Apakah penghasilan brutonya di isi minus sebesar lebih bayar itu?
Mohon pencerahannya? TerimakasihTetap diisi minus untuk PPh 21 dan 0 untuk brutonya.
PPh yg minus itu akan jadi kompensasi di SPT PPh 21 masa lainnya dan menjadi seperti pendapatan lain2 untuk mengkoreksi biaya tanggungan pph di awal