• PPh 21 Masa Desember

     Alfonsius Walman updated 4 years, 2 months ago 6 Members · 10 Posts
  • arvikimz

    Member
    11 January 2019 at 1:49 pm

    Dear Rekan,

    Mohon dibantu informasinya,

    Kasus :
    Saya sedang dalam proses mengisi SPT 21 masa Desember 2018,
    Setelah dicek, ternyata ada beberapa karyawan (3 karyawan) yang sudah resign sejak bulan Maret & lainnya.

    Karyawan tersebut sebelumnya pernah dipotong pph 21 (masa jan – mar), setelah dihitung ulang saat ini (masa desember) ternyata karyawan tersebut tidak terutang PPh sehingga menyebabkan lebih bayar pada karyawan tsb.

    Pertanyaan :
    untuk pengisian masa desember SPT 21 saya, apakah saya harus menginput penghasilan karyawan tersebut Rp. 0,- dan PPh terutang nya menjadi – (minus) ?

    atau saya harus revisi SPT PPh 21 saya dimasa karyawan tersebut resign ?

    Mohon bantu lampirkan peraturan (jika ada) ya rekan.
    Trims Ortax

  • arvikimz

    Member
    11 January 2019 at 1:49 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 January 2019 at 2:17 pm
    Originaly posted by arvikimz:

    untuk pengisian masa desember SPT 21 saya, apakah saya harus menginput penghasilan karyawan tersebut Rp. 0,- dan PPh terutang nya menjadi – (minus) ?

    tidak.. lebih bayarnya dikompensasi saja.. terutang PPh 21 tetap 0

  • arvikimz

    Member
    11 January 2019 at 2:29 pm

    Jadi kesimpulannya revisi ya rekan ?
    maksudnya revisi di masa pajak saat karyawan tsb keluar ?

  • lilypajak

    Member
    11 January 2019 at 3:14 pm

    cara 1:
    di desember, bruto 0, pph minus sebesar LB PPh karyawan
    lalu atas lebih bayar ini dikompensasikan ke bulan berikutnya

    cara 2:
    pembetulan spt masa maret (gajian terakhir si karyawan resign), atas LB PPh karyawan dikompensasikan langsung ke januari 2019 saja.

    cara 2 lebih efisien tidak perlu pembetulan, apalagi karyawan resign tidak di 1 bulan saja.

  • lilypajak

    Member
    11 January 2019 at 3:14 pm
    Originaly posted by lilypajak:

    cara 2

    Koreksi: cara 1 lebih efisien

  • begawan5060

    Member
    11 January 2019 at 4:40 pm
    Originaly posted by arvikimz:

    atau saya harus revisi SPT PPh 21 saya dimasa karyawan tersebut resign ?

    Harus..

  • arvikimz

    Member
    17 January 2019 at 2:17 pm

    Trims Rekan-Rekan Ortax untuk masukan dan informasinya

    Kesimpulan :
    Saya Revisi Seluruh SPT Terkait
    Salam Ortax

  • Alfonsius Walman

    Member
    13 January 2020 at 2:54 am

    Jika bruto di isi 0 dan lebih bayar nya di isi minus, bagaimana pengisiannya jika pph 21 tersebut ditanggung perusahaan? Apakah penghasilan brutonya di isi minus sebesar lebih bayar itu?
    Mohon pencerahannya? Terimakasih

  • gu33333

    Member
    13 January 2020 at 4:02 am
    Originaly posted by Alfonsius Walman:

    bagaimana pengisiannya jika pph 21 tersebut ditanggung perusahaan? Apakah penghasilan brutonya di isi minus sebesar lebih bayar itu?
    Mohon pencerahannya? Terimakasih

    Tetap diisi minus untuk PPh 21 dan 0 untuk brutonya.

    PPh yg minus itu akan jadi kompensasi di SPT PPh 21 masa lainnya dan menjadi seperti pendapatan lain2 untuk mengkoreksi biaya tanggungan pph di awal

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now