Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal/Akun PPN (FP Masukan) untuk Non PKP

  • Jurnal/Akun PPN (FP Masukan) untuk Non PKP

     yankeeultra updated 5 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • alvinpasmi

    Member
    9 January 2019 at 9:43 am
  • alvinpasmi

    Member
    9 January 2019 at 9:43 am

    Rekan2, mohon pencerahannya

    Kami (PT. Belum PKP) membayar jasa dari PKP , misalkan tagihannya Rp. 100 + PPN 10 = Total 110.

    Di SPT Tahunan/Laporan Keuangan berapakah yg dilapor beban atas jasa tersebut? apakah 100 atau 110? karena pemotongan PPh nya kan dari yang 100.

    Lalu PPN nya kita beban kan dengan jurnal/akun apa biasanya?

    Terima kasih

  • hendrioye

    Member
    10 January 2019 at 9:06 am

    PPN masukan yang tidak dikreditkan, maka PPN tersebut ditambahkan ke biaya (pengeluaran) yang bersangkutan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 January 2019 at 9:55 am
    Originaly posted by alvinpasmi:

    Lalu PPN nya kita beban kan dengan jurnal/akun apa biasanya?

    dikapitalisasi dengan nilai jasa

  • yankeeultra

    Member
    10 January 2019 at 10:20 am

    Beban yang diakui 110 (Beban atas jasa dan PPN).

    PPN dijurnal dengan akun beban, pakai akun VAT in misalkan, untuk mengelompokkan beban yang merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now