Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal/Akun PPN (FP Masukan) untuk Non PKP
Jurnal/Akun PPN (FP Masukan) untuk Non PKP
Rekan2, mohon pencerahannya
Kami (PT. Belum PKP) membayar jasa dari PKP , misalkan tagihannya Rp. 100 + PPN 10 = Total 110.
Di SPT Tahunan/Laporan Keuangan berapakah yg dilapor beban atas jasa tersebut? apakah 100 atau 110? karena pemotongan PPh nya kan dari yang 100.
Lalu PPN nya kita beban kan dengan jurnal/akun apa biasanya?
Terima kasih
PPN masukan yang tidak dikreditkan, maka PPN tersebut ditambahkan ke biaya (pengeluaran) yang bersangkutan
- Originaly posted by alvinpasmi:
Lalu PPN nya kita beban kan dengan jurnal/akun apa biasanya?
dikapitalisasi dengan nilai jasa
Beban yang diakui 110 (Beban atas jasa dan PPN).
PPN dijurnal dengan akun beban, pakai akun VAT in misalkan, untuk mengelompokkan beban yang merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan.