• denda keterlambatan

  • alvinpasmi

    Member
    7 January 2019 at 5:11 pm
  • alvinpasmi

    Member
    7 January 2019 at 5:11 pm

    Mohon pencerahan,

    Apakah rekan2 ada yang pernah mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan didenda atas keterlambatan.

    Bagaimana perlakuan pajaknya?

    Misal kontrak 100jt (belum termasuk PPN) dan denda keterlambatan 5%. Apakah tagihan tetap full 100jt dan pembayaran menjadi 95jt atau buat tagihan hanya 95jt.

    Jika tetap tagih 100jt dan dibayar 95jt, jurnal untuk 5jt beban keterlambatan, tetapi bagaimana jika kita dipihak yang membayar? berarti akan timbul hutang sebesar 5jt.

    Mohon sarannya,

    Terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 January 2019 at 9:26 am
    Originaly posted by alvinpasmi:

    Apakah rekan2 ada yang pernah mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan didenda atas keterlambatan.

    ini sering dan banyak kasusnya

    Originaly posted by alvinpasmi:

    Misal kontrak 100jt (belum termasuk PPN) dan denda keterlambatan 5%. Apakah tagihan tetap full 100jt dan pembayaran menjadi 95jt atau buat tagihan hanya 95jt.

    tagihan tetap 100juta dan PPN 10juta

    Originaly posted by alvinpasmi:

    Jika tetap tagih 100jt dan dibayar 95jt, jurnal untuk 5jt beban keterlambatan, tetapi bagaimana jika kita dipihak yang membayar? berarti akan timbul hutang sebesar 5jt.

    jurnal bagi pengguna jasa:
    Biaya xxx (d) 100.000.000
    PPN Masukan (d) 10.000.000
    Utang PPh (k) 2000.000
    Bank (k) 108.000.000

    beban denda (d) 5.000.000
    Hutang PT X (k) 5.000.000

    bagi pemberi jasa:
    Piutang PT B (d) 108.000.000
    Uang Muka PPh (d) 2.000.000
    PPN keluaran (k) 10.000.000
    Pendapatan Jasa (k) 100.000.000

    Piutang PT B (d) 5.000.000
    Pendapatan Denda (k) 5.000.000

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now