Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › denda keterlambatan
Mohon pencerahan,
Apakah rekan2 ada yang pernah mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan didenda atas keterlambatan.
Bagaimana perlakuan pajaknya?
Misal kontrak 100jt (belum termasuk PPN) dan denda keterlambatan 5%. Apakah tagihan tetap full 100jt dan pembayaran menjadi 95jt atau buat tagihan hanya 95jt.
Jika tetap tagih 100jt dan dibayar 95jt, jurnal untuk 5jt beban keterlambatan, tetapi bagaimana jika kita dipihak yang membayar? berarti akan timbul hutang sebesar 5jt.
Mohon sarannya,
Terima kasih.
- Originaly posted by alvinpasmi:
Apakah rekan2 ada yang pernah mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dan didenda atas keterlambatan.
ini sering dan banyak kasusnya
Originaly posted by alvinpasmi:Misal kontrak 100jt (belum termasuk PPN) dan denda keterlambatan 5%. Apakah tagihan tetap full 100jt dan pembayaran menjadi 95jt atau buat tagihan hanya 95jt.
tagihan tetap 100juta dan PPN 10juta
Originaly posted by alvinpasmi:Jika tetap tagih 100jt dan dibayar 95jt, jurnal untuk 5jt beban keterlambatan, tetapi bagaimana jika kita dipihak yang membayar? berarti akan timbul hutang sebesar 5jt.
jurnal bagi pengguna jasa:
Biaya xxx (d) 100.000.000
PPN Masukan (d) 10.000.000
Utang PPh (k) 2000.000
Bank (k) 108.000.000beban denda (d) 5.000.000
Hutang PT X (k) 5.000.000bagi pemberi jasa:
Piutang PT B (d) 108.000.000
Uang Muka PPh (d) 2.000.000
PPN keluaran (k) 10.000.000
Pendapatan Jasa (k) 100.000.000Piutang PT B (d) 5.000.000
Pendapatan Denda (k) 5.000.000