Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Jasa Luar Negeri
Jasa Luar Negeri
Dear Rekan Rekan,,
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang Jasa design Interior.
2018 lalu perusahaan saya dapat kontrak dari perusahaan di indonesia untuk mengerjakan exhibition di siangpur, untuk menyelesaikan proyek tersebut kami menggandeng perusahaan cabang singapur. dengan perjanjian profit sharing 70 30. jika perusahaan cabang singapur ingin mengambil keuntungan tersebut kena PPH Pasal 26 Berapa %.
Mohon Advicenya.
Terima Kasih- Originaly posted by kar3nza:
PPH Pasal 26 Berapa %.
20%
Rekan S@nt@ Cl@use
Akan dipermasalahkan tidak dengan Fiskus jika Perjanjian Tertulis Profit Sharing tersebut tidak ada?
Sebaiknya Invoice dari Cabang singapur dibuatnya apa ya?
Jika Ada COD apakah tetap kena 20%?- Originaly posted by kar3nza:
Akan dipermasalahkan tidak dengan Fiskus jika Perjanjian Tertulis Profit Sharing tersebut tidak ada?
Sebaiknya Invoice dari Cabang singapur dibuatnya apa ya?buat saja tagihan jasa bla bla bla.. gak usah ribet2
Originaly posted by kar3nza:Jika Ada COD apakah tetap kena 20%?
kalau ada COD bisa 0%