Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Form DGT
Apabila terkena finalty atas keterlambatan pengiriman barang transaksi luar negri secara aturan terbaru di SE-24/PJ/2018 maka finalty tersebut tidak akan di kenakan pajak. akan tetapi untuk WPLN apakah masih perlu mengisi form DGT?
- Originaly posted by sandy.acctax:
Apabila terkena finalty atas keterlambatan pengiriman barang transaksi luar negri secara aturan terbaru di SE-24/PJ/2018 maka finalty tersebut tidak akan di kenakan pajak. akan tetapi untuk WPLN apakah masih perlu mengisi form DGT?
tidak perlu menurut saya, denda bukan merupakan objek PPN dan WHT.
Viewing 1 - 3 of 3 replies