Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya operasional dibebankan tahun depan/berikutnya
Biaya operasional dibebankan tahun depan/berikutnya
Jika punya nota – nota biaya operasional, seperti bon restoran tertanggal 2017,
tetapi bon tersebut diklaim kan ke perusahaan oleh karyawan atau pemilik perusahaan pada awal 2018,
dikarenakan satu hal atau lainnya, misal karena bisa di reimburse setelah pendapatan proyek bersangkutan sudah masuk sebagai pendapatan, dll.
apakah ini bisa dilakukan jika tahun pajak nya Jan – Dec?
dan pencatatannya masuk sebagai beban di 2018 atau harus sesuai tanggal bon masing2?Apakah ada dasar hukumnya atau referensinya,
Terima kasih sebelumnya.apabila perusahaan menganut sistem akrual, seharusnya diakui di th 2017
biaya pada hutangapabila perusahaan menganut sistem kas, seharusnya diakui pada saat uang perusahaan keluar, yaitu 2018
biaya pada kascmiiw
- Originaly posted by deodion:
apakah ini bisa dilakukan jika tahun pajak nya Jan – Dec?
dan pencatatannya masuk sebagai beban di 2018 atau harus sesuai tanggal bon masing2?harusnya masuk ke beban 2017. karena aktualnya beban tersebut terjadi di 2017
bisa saja di 2018 tidak masalah itu, pengakuan pajak tergantung mana yang lebih dulu, apakah pembebanan atau pembayaran, jika belum diakui di 2017 dan juga belum di bayar di 2017 tidak masalah jika di akui dan di bayar di 2018, namanya juga reimbursement gmn mau bikin akru angkanya tidak tau jika yang bersangkutan tidak klaim