• Perusahaan LN tanpa npwp

  • wedefender

    Member
    28 December 2018 at 1:27 pm
  • wedefender

    Member
    28 December 2018 at 1:27 pm

    Dear Rekan,

    Saya ada transaksi dengan Perusahaan diluar negeri yg jasanya dilakukan di Indonesia,untuk faktur pajaknya apakah harus diisi 0 pada npwp? karena tidak ada npwpnya
    Saya impor lawan transaksi dengan csv kenapa tidak bisa ya? saya isi angka 0 15 kali pada npwp

  • wverdi

    Member
    28 December 2018 at 2:19 pm

    PPN ditanggung pemberi penghasilan, disetorkan oleh pemberi penghasilan atas nama perusahaan luar negeri tanpa menerbitkan faktur pajak. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal tagihan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now