Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perusahaan LN tanpa npwp
Perusahaan LN tanpa npwp
Dear Rekan,
Saya ada transaksi dengan Perusahaan diluar negeri yg jasanya dilakukan di Indonesia,untuk faktur pajaknya apakah harus diisi 0 pada npwp? karena tidak ada npwpnya
Saya impor lawan transaksi dengan csv kenapa tidak bisa ya? saya isi angka 0 15 kali pada npwpPPN ditanggung pemberi penghasilan, disetorkan oleh pemberi penghasilan atas nama perusahaan luar negeri tanpa menerbitkan faktur pajak. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal tagihan
Viewing 1 - 3 of 3 replies