• Fee mediator proyek

     hendra579 updated 4 years, 3 months ago 7 Members · 10 Posts
  • fiirmaaan

    Member
    19 December 2018 at 3:26 pm

    Selamat siang rekan-rekan. Saya ingin bertanya, posisi saya disini adalah mrdiator proyek karena kebetulan saya kenal dengan owner proyek dan kontraktor proyek. Fee proyek saya adalah sekitar 2% dr nilai kontrak antara owner proyek dg kontraktor proyek, apabila dihitung nilainya Miliar.
    Yg saya ingin tanyakan, apabila fee tersebut diberikan ke saya, bagaimana cara menghitung pajaknya? lalu yg kedua pajak apa saja yg dikenakan ke saya?
    Saya adalah karyawan swasta yg penghasilan pertahun tidak sampai 60Jt.
    Mohon bantuannya rekan-rekan, terimakasih.

  • fiirmaaan

    Member
    19 December 2018 at 3:26 pm
  • own

    Member
    19 December 2018 at 3:40 pm
    Originaly posted by fiirmaaan:

    Fee proyek saya adalah sekitar 2% dr nilai kontrak antara owner proyek dg kontraktor proyek,

    seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.
    nanti penghasilan nya diperhitungkan di SPT tahunan rekan dan bukti potongnya di lampirkan jg

  • andrerbz

    Member
    19 December 2018 at 3:45 pm

    kalo menurut saya masuk dalam penghasilan lainnya
    menggunakan form 1770

    penghasilan atas fee
    dipotong pph 23 yang dapat menjadi kredit pajak

    penghasilan atas fee kena tarif pasal 17 rekan

  • andrerbz

    Member
    19 December 2018 at 4:07 pm
    Originaly posted by own:

    seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.

    ini yg benar rekan…

  • eddy_20

    Member
    19 December 2018 at 4:09 pm
    Originaly posted by own:

    seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.
    nanti penghasilan nya diperhitungkan di SPT tahunan rekan dan bukti potongnya di lampirkan jg

    Sependapat

  • denyardianto

    Member
    19 December 2018 at 4:35 pm

    Siang Pak Firman, untuk case ini menurut saya :

    1. Pak firman akan dikenakan PPh 21 atas jasa mediator fee dengan tarif pajak 2,5% dari fee yang diberikan.
    2. Atas pemotongan tersebut pak firman akan mendapatkan bukti potong dari perusahaan yang memberikan fee
    3. pada saat perhitungan PPh 21Tahunan Nanti pak firman harus melaporkan gaji dan penghasilan tersebut dalam laporan SPT
    4. Bukti potong yang diterima dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang yang harus dibayarkan

    Demikian info yang dapat saya berikan, terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 December 2018 at 9:10 am
    Originaly posted by denyardianto:

    1. Pak firman akan dikenakan PPh 21 atas jasa mediator fee dengan tarif pajak 2,5% dari fee yang diberikan.
    2. Atas pemotongan tersebut pak firman akan mendapatkan bukti potong dari perusahaan yang memberikan fee
    3. pada saat perhitungan PPh 21Tahunan Nanti pak firman harus melaporkan gaji dan penghasilan tersebut dalam laporan SPT
    4. Bukti potong yang diterima dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang yang harus dibayarkan

    sepakat

  • fiirmaaan

    Member
    21 December 2018 at 12:57 pm

    terimakasih rekan atas ilmunya 🙏

  • hendra579

    Member
    13 January 2020 at 8:01 am

    saya tertarik bukan kepada masalahnya pak, tapi kepada prospek proyeknya.

    silahkan kontak saya kalau ada proyek yang mau dikolaborasikan pak
    email di adipranaindovesco@gmail.com

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now