Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Fee mediator proyek
Selamat siang rekan-rekan. Saya ingin bertanya, posisi saya disini adalah mrdiator proyek karena kebetulan saya kenal dengan owner proyek dan kontraktor proyek. Fee proyek saya adalah sekitar 2% dr nilai kontrak antara owner proyek dg kontraktor proyek, apabila dihitung nilainya Miliar.
Yg saya ingin tanyakan, apabila fee tersebut diberikan ke saya, bagaimana cara menghitung pajaknya? lalu yg kedua pajak apa saja yg dikenakan ke saya?
Saya adalah karyawan swasta yg penghasilan pertahun tidak sampai 60Jt.
Mohon bantuannya rekan-rekan, terimakasih.- Originaly posted by fiirmaaan:
Fee proyek saya adalah sekitar 2% dr nilai kontrak antara owner proyek dg kontraktor proyek,
seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.
nanti penghasilan nya diperhitungkan di SPT tahunan rekan dan bukti potongnya di lampirkan jg kalo menurut saya masuk dalam penghasilan lainnya
menggunakan form 1770penghasilan atas fee
dipotong pph 23 yang dapat menjadi kredit pajakpenghasilan atas fee kena tarif pasal 17 rekan
- Originaly posted by own:
seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.
ini yg benar rekan…
- Originaly posted by own:
seharusnya dipotong PPh21 atas Jasa Perantara oleh pemberi penghasilannya rekan.
nanti penghasilan nya diperhitungkan di SPT tahunan rekan dan bukti potongnya di lampirkan jgSependapat
Siang Pak Firman, untuk case ini menurut saya :
1. Pak firman akan dikenakan PPh 21 atas jasa mediator fee dengan tarif pajak 2,5% dari fee yang diberikan.
2. Atas pemotongan tersebut pak firman akan mendapatkan bukti potong dari perusahaan yang memberikan fee
3. pada saat perhitungan PPh 21Tahunan Nanti pak firman harus melaporkan gaji dan penghasilan tersebut dalam laporan SPT
4. Bukti potong yang diterima dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang yang harus dibayarkanDemikian info yang dapat saya berikan, terima kasih
- Originaly posted by denyardianto:
1. Pak firman akan dikenakan PPh 21 atas jasa mediator fee dengan tarif pajak 2,5% dari fee yang diberikan.
2. Atas pemotongan tersebut pak firman akan mendapatkan bukti potong dari perusahaan yang memberikan fee
3. pada saat perhitungan PPh 21Tahunan Nanti pak firman harus melaporkan gaji dan penghasilan tersebut dalam laporan SPT
4. Bukti potong yang diterima dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi pajak terutang yang harus dibayarkansepakat
terimakasih rekan atas ilmunya ðŸ™
saya tertarik bukan kepada masalahnya pak, tapi kepada prospek proyeknya.
silahkan kontak saya kalau ada proyek yang mau dikolaborasikan pak
email di adipranaindovesco@gmail.com