Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pajak SMS Bakal Diterapkan di California?
Pajak SMS Bakal Diterapkan di California?
Jakarta – Warga California, Amerika Serikat (AS) tampaknya harus berpikir ulang jika masih mau SMS-an. Regulator setempat berencana untuk memberlakukan pajak SMS.
Wacana pemberlakuan pajak SMS ini dilontarkan Public Utilities Commission California. Jika jadi diterapkan, hal tersebut akan berdampak pada tingginya tarif SMS yang dipatok oleh operator telekomunikasi.
Dikutip dari Engadget, Sabtu (15/12/2018), ide di balik pajak SMS ini sebenarnya bermula pada sekitar tahun 1990an, ketika pemerintah AS mengimplementasikan Public Purpose Program.
Program ini memberlakukan biaya tambahan pada semua pengguna ponsel. Pungutan pajak ini akan digunakan untuk mendukung program lain yang ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan rendah.
Mengingat akhir-akhir ini pengguna ponsel makin jarang melakukan panggilan suara dan lebih banyak berkirim pesan atau meninggalkan voice note, pungutan untuk program ini telah turun sekitar sepertiganya.
Sebaliknya, anggaran untuk mendukung warga berpendapatan rendah telah meningkat sebesar 50%. Nah, dengan memungut pajak pesan teks dan mengkalsifikasikan di bawah kategori yang sama dengan panggilan suara, hal ini bisa membantu meningkatkan pendapatan hingga USD 44,5 juta per tahun.
Operator telekomunikasi di AS kabarnya tidak tergerak dengn program ini. Namun, harus dicatat, ini karena pemberlakuan pajak tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Untuk diketahui pula, pajak tersebut hanya akan diberlakukan pada pesan teks seperti SMS. Layanan pesan instant seperti iMessage, WhatsApp, Messenger, Line, Telegram dan lainnya, dikirim lewat internet dan tidak dikenai pajak. (rns/krs)
Sumber: https://inet.detik.com/cyberlife/d-4345148/warga-c alifornia-akan-kena-pajak-sms
kalo saya kebetulan sudah ngga pake SMS lagi, karena full online 😀
untuk warga sih harusnya minim dampaknya ya.. yang paling kena dampak itu perusahaan yang banyak memakai SMS blast
bakal ada biaya tambahan nih
- Originaly posted by mey_mey:
Untuk diketahui pula, pajak tersebut hanya akan diberlakukan pada pesan teks seperti SMS. Layanan pesan instant seperti iMessage, WhatsApp, Messenger, Line, Telegram dan lainnya, dikirim lewat internet dan tidak dikenai pajak. (rns/krs)
untuk apa memajaki SMS, kan sekarang jelas lebih sering menggunakan medsos untuk berkomunikasi.
- Originaly posted by dharanindra:
untuk apa memajaki SMS, kan sekarang jelas lebih sering menggunakan medsos untuk berkomunikasi.
itu kalau anda,, kalau perusahaan masih menggunakan SMS blast buat mengingatkan para konsumennya,.. hehehe