Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tunggak Pajak Rp 700 Juta, Seorang Pengusaha Ditahan
Tunggak Pajak Rp 700 Juta, Seorang Pengusaha Ditahan
JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha berinisial ZU, Senin (10/12) sore. Itu dilakukan karena, pengusaha itu diduga telah menggelapkan pajak sebesar Rp 700 juta.
Penahanan terhadap ZIU dilakukan, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (tahap II), siang tadi.
Setelah diperiksa kesehatan dan proses administrasi selesai, ZU langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya sekitar pukul 16.00 WIB.
"Hari ini tersangka ditahan, perbuatan dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu," ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani, Senin (10/12) petang.
Lexi menjelaskan, ZU merupakan Direktur PT APM yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Perusahaan itu bergerak di bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.
Dalam menjalankan usahanya, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan.
"Selain itu, tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar,' kata Lexi.
Sebenarnya, kata Lexi, tersangka pernah diimbau untuk melakukan tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak.
Akibat penggelapan pajak yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(ica/JPC)
Sumber: https://www.jawapos.com/jpg-today/10/12/2018/tungg ak-pajak-rp-700-juta-pengusaha-ditahan-jaksa
- Originaly posted by faruq:
tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan.
PPN kali ya maksudnya, Pajak Pertambahan Nilai 🙂
- Originaly posted by faruq:
"Selain itu, tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar,' kata Lexi.
kalo ini mah emang udah pidana
- Originaly posted by faruq:
Sebenarnya, kata Lexi, tersangka pernah diimbau untuk melakukan tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak.
sayang sekali sudah dihimbau untuk ikut Tax Amensty seharusnya ikut
masih ada PAS Final, seharusnya masih bisa dipakai
semoga makin berkurang dengan ada tindakan yang tegas tsbt
- Originaly posted by nuxint:
sayang sekali sudah dihimbau untuk ikut Tax Amensty seharusnya ikut
mungkin dia ga mau bayar tarif TA. udah nerbitin fp palsu, gelapin ppn, spt ga benar. banyak tuduhannya ini. perusahaannya pasti sudah bangkrut.