Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan yang benar Perusahaan Jasa
Pencatatan yang benar Perusahaan Jasa
Dear Rekan semua,
saya diminta untuk mengurus pencatatan baik akuntansi dan pajaknya untuk perusahaan jasa pelatihan management SDM, dan lainnya (sebelumnya belum pernah megang perusahaan jasa)
agak sedikit bingung ada beberapa yang ingin sy tanyakan,
Jasa pelatihan itu apakah ada HPP kaga yah?
contoh kasusnya adalah ketika mengadakan training, maka akan cetak makalah. komposisi invoice dari vendor kurang lebih ada pembelian kertas dan lain lain, dan tentu saja jasa cetak.apakah pembelian kertas bisa dicatat sebagai HPP? karena khan ada pengorbanan untuk mendapatkan penghasilan.
jasa cetak otomatis akan kena potong pph yah tarifnya 2,5 wp op berNPWP dan 3% kalau tidak ber NPWP.
kalau untuk perusahaan cetak maka hanya dipotong 2% saja yah?butuh pencerahan dari rekan2 semua..
terima kasih
- Originaly posted by bomaaja:
Jasa pelatihan itu apakah ada HPP kaga yah?
tegantung jasa apa yang perusahaan rekan kasih..
jasa pelatihan rekan, pelatihan untuk pengembangan SDM
owh itu bisa rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
owh itu bisa rekan
jadi bisa yah saya jadikan HPP,
lebih baik dijadikan HPP atau dijadikan sebagai beban yah rekan?
- Originaly posted by bomaaja:
lebih baik dijadikan HPP atau dijadikan sebagai beban yah rekan?
sama saja rekan.. bisa keduanya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sama saja rekan.. bisa keduanya
di mata pajak tidak akan menimbulkan masalah yah di kedepannya?
akan menjadi masalah kalau jasa cetaknya yg tidak dipotong pph?
bener tidak rekan?
- Originaly posted by bomaaja:
akan menjadi masalah kalau jasa cetaknya yg tidak dipotong pph?
kalau ini iya.. yg namanya jasa pasti terutang PPh
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau ini iya.. yg namanya jasa pasti terutang PPh
baik rekan, terima kasih atas penjelasannya..