• Perusahaan baru

     HeraAJAH updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 16 Posts
  • Acong77

    Member
    8 January 2010 at 4:25 pm
  • Acong77

    Member
    8 January 2010 at 4:25 pm

    Dear all rekan Ortax

    mau tanya neh
    kl perusahaan baru dapat npwp dan pkp tanggal 10 jan 2010 dan belum ada kegiatan sama sekali
    dan saya mau melaporkan spt ppn yang saya pakai form mana yah 1107 atau 1108

    terima kasih sebelumnya

  • POERBA

    Member
    8 January 2010 at 4:40 pm

    1108

  • Acong77

    Member
    8 January 2010 at 5:29 pm

    thx rekan poerba

    1108 nya satu set dengan lampiran atau cuma induknya saja

  • Albert

    Member
    8 January 2010 at 5:45 pm

    1108 harus satu set rekan acong.

  • Acong77

    Member
    8 January 2010 at 5:57 pm

    rekan albert

    ini makanya saya bingung soalnya saya pernah pengalaman di kpp tebet
    saya bawa 1107 mereka tolak dan harus memakai 1108, maka hari berikutnya saya bawa 1 set mereka bilang kl masih nihil cukup kasih yang induknya aja
    CMIIW

    thx all

  • Albert

    Member
    8 January 2010 at 6:08 pm

    1107 kalau jumlah faktur pajak keluaran dan masukannya lebih dari 30 faktu/bln baru bisa digunakan. kalau untuk 1108 , kalau KPP rekan acong hanya minta induknya lebih baik, hemat kertas hehehehe…
    Tergantung KPP , ada yg minta satu set 1108 print out dalam bentuk PDF. saya pernah ditolak print outnya menggunakan 1108 dalam bentuk excel.

  • Ismistrada

    Member
    8 January 2010 at 6:15 pm

    ya 1108

  • M_Yanuar

    Member
    8 January 2010 at 8:35 pm

    ya menurut saya jg 1108

  • Acong77

    Member
    22 February 2010 at 1:27 pm

    Dear all

    kmrn saya coba mengunakan form 1107 ( e-spt)
    mereka menerima kok
    malah ada penjelasan yg masuk akal di front officenya
    lebih baik pakai 1107 e-spt supaya tidak repot

    thx all
    atas masukannya

  • free85

    Member
    22 February 2010 at 3:59 pm
    Originaly posted by acong77:

    kmrn saya coba mengunakan form 1107 ( e-spt)
    mereka menerima kok
    malah ada penjelasan yg masuk akal di front officenya
    lebih baik pakai 1107 e-spt supaya tidak repot

    Memang lagi diarahkan agar menggunkan 1107 E-SPT.

  • Shalim

    Member
    21 April 2010 at 10:13 pm

    Dear All, saya pernah konsultasi dengan AR menurutnya kalo wp pake espt maka dengan form 1107 kalo manual (dengan hard copy) pake 1108, tetapi 1108 inipun hanya berlaku bagi kpp tertentu yang ditunjuk oleh dirjen pajak saja, jadi tidak semua kpp menerima 1108. Mohon koreksinya jika saya keliru…

  • nezax

    Member
    1 July 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by Shalim:

    Dear All, saya pernah konsultasi dengan AR menurutnya kalo wp pake espt maka dengan form 1107 kalo manual (dengan hard copy) pake 1108, tetapi 1108 inipun hanya berlaku bagi kpp tertentu yang ditunjuk oleh dirjen pajak saja, jadi tidak semua kpp menerima 1108. Mohon koreksinya jika saya keliru…

    Benar pak..SPT PPN 1108 merupakan versi manual dari SPT PPN 1107 dgn kata lain digunakan apabila dlm satu masa FP tidak lebih dari 20 faktur.Dan PPN 1108 ini juga hanya berlaku di kpp tertentu ( blm semua kpp ).Rencananya akan bertahap..

  • nezax

    Member
    1 July 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by nezax:

    Benar pak..SPT PPN 1108 merupakan versi manual dari SPT PPN 1107 dgn kata lain digunakan apabila dlm satu masa FP tidak lebih dari 20 faktur.Dan PPN 1108 ini juga hanya berlaku di kpp tertentu ( blm semua kpp ).Rencananya akan bertahap..

    Ralat :
    Seharusnya 30 Faktur

  • HeraAJAH

    Member
    1 July 2010 at 12:44 pm

    KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR 192/PJ/2008 TANGGAL 19 NOPEMBER 2008
    TENTANG
    TEMPAT DAN SAAT MULAl BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

    dan
    KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR 170/PJ/2008 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2008
    TENTANG
    TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT.
    PERTAMA:
    Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Barat ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108.
    KEDUA:
    Saat mulai berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Oktober 2008.
    KETIGA:
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat;
    Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 15 September 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    DARMIN NASUTION

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;

    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA.
    PERTAMA:
    Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008, tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
    KEDUA:
    Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Desember 2008.
    KETIGA:
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
    untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 19 November 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    DARMIN NASUTION

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now