Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Unduh Formulir DGT Terbaru dalam Penerapan P3B

  • Unduh Formulir DGT Terbaru dalam Penerapan P3B

  • santosobroto

    Member
    23 November 2018 at 1:58 pm
  • santosobroto

    Member
    23 November 2018 at 1:58 pm

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor *PER-25/PJ/2018* tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif *berlaku mulai 1 Januari tahun depan.*

    Peraturan: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16572

    Unduh Fomulirnya: https://drive.google.com/open?id=1Bo3w97zBOvzQpFA0 eoc2Vs0O7TN9o5oj

    ortax

  • joancoex

    Member
    23 November 2018 at 2:00 pm

    makasi om broto

  • irfanbachdim

    Member
    23 November 2018 at 2:01 pm

    UP. emang pak broto juara , selalu tercepat

  • melantoim

    Member
    23 November 2018 at 2:03 pm

    mantapp.. semoga barokah

  • prawoto

    Member
    23 November 2018 at 2:03 pm

    ini aturan baru ya rekan?

  • melantoim

    Member
    23 November 2018 at 2:29 pm
    Originaly posted by prawoto:

    ini aturan baru ya rekan?

    sangat baru.. terbit 21 november 2018

  • onichan176

    Member
    23 November 2018 at 2:42 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor *PER-25/PJ/2018* tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif *berlaku mulai 1 Januari tahun depan.*

    Penerapannya gimana master?

  • teman.pajak

    Member
    27 November 2018 at 4:50 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    emerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor *PER-25/PJ/2018* tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    Aturan baru ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Aturan baru ini pun akan efektif *berlaku mulai 1 Januari tahun depan.*

    Peraturan: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16572

    Unduh Fomulirnya: https://drive.google.com/open?id=1Bo3w97zBOvzQpFA0 eoc2Vs0O7TN9o5oj

    Mantap gan! Cepat sekali ada excelnya!

    Originaly posted by onichan176:

    Penerapannya gimana master?

    ada di lampirannya

    ortax

  • AguzTeam

    Member
    19 December 2018 at 1:22 pm

    Selamat siang rekan,

    Di peraturannya dijelaskan bahwa mulai 1 Januari 2019, form DGT dilaporkan hanya satu kali saja.
    Nah untuk pelaporannya menggunakan media apa ya rekan ?
    Bagaimana caranya untuk mendapatkan bukti penerimaannya ?

  • rizky.ahm

    Member
    19 December 2018 at 11:16 pm
    Originaly posted by AguzTeam:

    Nah untuk pelaporannya menggunakan media apa ya rekan ?
    Bagaimana caranya untuk mendapatkan bukti penerimaannya ?

    Nah… ini yang ditunggu..tunggu.. rekan, kalau mnrt prediksi saya, DJP masih punya waktu sampai dengan tanggal 10 Februari 2019 untuk transaksi yang menggunakan COD/DGT 2019 masa Januari 2019. Lepas dari tanggal itu, berarti kemungkinan ada pengecualian terkait penerapan aturan tsb.
    Dari sisi WP, selama periode pembayaran invoice ke vendor LN di bulan Januari 2019 akan GALAU ( mau penerapan tarif 0% atau potong pph ps 26), yang bisa dilakukan hanya komitmen dgn vendor untuk pending (ditunda) pembayaran 20% dari invoice dengan menerima segala konsekuensinya (meskipun Vendor LN tsb sudah menyerahkan COD/DGT yang baru), sampai dengan adanya kejelasan aturan PER-25/PJ/2018.

    #hanya sekedar opini

  • AguzTeam

    Member
    20 December 2018 at 4:14 am

    Terima kasih rekan rizky.

    Apakah ini berarti media elektronik untuk DGTnya masih belum siap sampai saat ini ?

    Di peraturannya disebutkan masa berlakunya aturan ini mulai 1 Januari 2019.
    Apabila kami meminta DGT dengan format baru ini pada bulan ini, tertanggal 20 Desember 2018 ke mitra luar negeri untuk periode Januari – Desember 2019 (1 tahun), apakah diperbolehkan ?
    Atau masih harus menggunakan form DGT-1 yang lama ?

    Di pasal 4 PER/25/PJ/2018 disebutkan kalau tidak mengisi Part II pada form DGT dapat digantikan dengan COR.
    Nah, apabila mengisi Part II pada formulir tersebut, apakah COR masih dibutuhkan juga ?

  • Gunawans8716

    Member
    21 December 2018 at 8:56 am
    Originaly posted by AguzTeam:

    Terima kasih rekan rizky.

    Apakah ini berarti media elektronik untuk DGTnya masih belum siap sampai saat ini ?

    Di peraturannya disebutkan masa berlakunya aturan ini mulai 1 Januari 2019.
    Apabila kami meminta DGT dengan format baru ini pada bulan ini, tertanggal 20 Desember 2018 ke mitra luar negeri untuk periode Januari – Desember 2019 (1 tahun), apakah diperbolehkan ?
    Atau masih harus menggunakan form DGT-1 yang lama ?

    Menurut saya untuk jaga-jaga lebih baik minta ke vendor luar negeri nya menggunakan tanggal 2019 dengan menggunakan tahun 2019, jadi gk ada issue, di peraturan terbaru mengatakan sbb :

    Pasal 4

    (1) SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    menggunakan Form DGT;
    diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
    ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
    terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;
    terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan
    digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

    (2) Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT.
    (3) Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:
    a. menggunakan bahasa Inggris;
    b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
    1) nama WPLN;
    2) tanggal penerbitan;
    3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
    4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
    (4) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
    (5) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
    (6) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara mengisi SKD WPLN dengan menyatakan bahwa:
    tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
    WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B,
    sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (7) Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (8) Form DGT menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    Di pasal 4 PER/25/PJ/2018 disebutkan kalau tidak mengisi Part II pada form DGT dapat digantikan dengan COR.
    Nah, apabila mengisi Part II pada formulir tersebut, apakah COR masih dibutuhkan juga ?

    Bantu menjawab

  • Gunawans8716

    Member
    21 December 2018 at 8:57 am
    Originaly posted by AguzTeam:

    Di pasal 4 PER/25/PJ/2018 disebutkan kalau tidak mengisi Part II pada form DGT dapat digantikan dengan COR.
    Nah, apabila mengisi Part II pada formulir tersebut, apakah COR masih dibutuhkan juga ?

    COR atau COD dapat menggantikan tanda tangan basah pada Part II

  • AguzTeam

    Member
    21 December 2018 at 1:26 pm

    Terima kasih rekan Gunawan.

    Nah apabila mitra WPLN sudah membubuhi tanda tangan pada Part II, apakah masih dibutuhkan atau diwajibkan menggunakan COR ?
    Atau cukup DGT saja ?

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now