• Penyusutan fiskal

     vetronella updated 5 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Fendiziah

    Member
    13 November 2018 at 2:06 pm
  • Fendiziah

    Member
    13 November 2018 at 2:06 pm

    PT ABC mulai membangun sebuah kantor pada tgl 13 april 2017 dgn biaya 4.500.000.000 dan selesai pada 13 maret 2018. Kantor tersebut baru mulai digunakan pada 1 mei 2018
    Kapan kantor itu mulai disusutkan? Jelaskan alasannya?
    Berapa beban penyusutan fiskal pada thn 2017?
    Metode apa yang dapat digunakan digunakan dalam menghitung penyusutan?

  • nchip

    Member
    13 November 2018 at 2:20 pm
    Originaly posted by Fendiziah:

    PT ABC mulai membangun sebuah kantor pada tgl 13 april 2017 dgn biaya 4.500.000.000 dan selesai pada 13 maret 2018. Kantor tersebut baru mulai digunakan pada 1 mei 2018
    Kapan kantor itu mulai disusutkan? Jelaskan alasannya?
    Berapa beban penyusutan fiskal pada thn 2017?
    Metode apa yang dapat digunakan digunakan dalam menghitung penyusutan?

    Maret 2018 mulai disusutkan.
    dasarnya Pasal 11 ayat 3 UU PPH no. 36

    penyusutan selama 2017 (Maret – Desember = 10 bulan)
    187,500,000
    4,500,000,000 x 5% x 10/12

    metode wajib garis lurus (golongan bangunan)

  • nchip

    Member
    13 November 2018 at 2:21 pm

    sorry ralat,

    untuk penyusutan yg ditanya tahun 2017 ya? itu gak ada penyusutannya karena belum selesai.

    kecuali untuk 2018 baru pakai hitungan td di atas

  • nchip

    Member
    13 November 2018 at 2:21 pm
    Originaly posted by nchip:

    penyusutan selama 2017 (Maret – Desember = 10 bulan)
    187,500,000
    4,500,000,000 x 5% x 10/12

    ini maksudnya untuk 2018.

    tahun 2017 gak ada penyusutan

  • iwan081

    Member
    13 November 2018 at 3:18 pm

    Sedikit menambahkan, tahun 2017 tidak ada penyusutan karena belum selesai dan misalkan perusahaannya di tahun 2018 juga belum operasional, tidak perlu melakukan penyusutan.
    Lakukan penyusutan saat perusahaan sudah beroperasional.

  • khairan1

    Member
    20 December 2018 at 2:21 pm

    kalau bangunan boleh gak pakai penyusutan selain garis lurus?

  • nchip

    Member
    20 December 2018 at 2:24 pm
    Originaly posted by khairan1:

    kalau bangunan boleh gak pakai penyusutan selain garis lurus?

    tidak boleh. baik komersial maupun fiskal wajib garis lurus

  • LeoFisika

    Member
    20 December 2018 at 3:16 pm
    Originaly posted by iwan081:

    Lakukan penyusutan saat perusahaan sudah beroperasional

    seharusnya ready to use bukan saat operasional,

    contoh lain pada saat beli mesin ketika mesin selesai di rakit akan tetapi produksi untuk mesin tersebut belum mulai maka secara penyusutan mesin tersebut sudah harus di susutkan karena sudah siap di pakai,
    bukan pada saat pemakaian.

  • nchip

    Member
    20 December 2018 at 3:23 pm
    Originaly posted by leofisika:

    seharusnya ready to use bukan saat operasional,

    contoh lain pada saat beli mesin ketika mesin selesai di rakit akan tetapi produksi untuk mesin tersebut belum mulai maka secara penyusutan mesin tersebut sudah harus di susutkan karena sudah siap di pakai,
    bukan pada saat pemakaian.

    setuju

  • vetronella

    Member
    20 December 2018 at 3:53 pm

    Penyusutan untuk kasus ini ada aturannya, boleh dilihat di UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 11 khususnya yg angka (3).

    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    Oleh karna itu, penyusutannya boleh dihitung sejak maret 2018. Untuk 2017 tidak ada penyusutan. Dan metode yang digunakan adalah garis lurus dengan tarif 5% dan masa manfaat 20 tahun.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now