Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban ada transaksi antar pkp dengan hubungan istimewa

  • Kewajiban ada transaksi antar pkp dengan hubungan istimewa

     fanny9 updated 5 years, 5 months ago 10 Members · 48 Posts
  • Sieghfreed

    Member
    1 November 2018 at 4:49 pm

    Mohon bantuan dari rekan-rekan yang berada disini dan yang lebih paham soal perpajakan dibanding saya

    Ayah saya sebagai pkp, mengikuti tax amnesti dan memasukan harta berupa ruko di laporan harta spt tahunan. Ruko ini sebelumnya di sewakan ke perusahan lain hingga pertengahan 2017. Pada saat itu adik saya ingin mencoba membuka usaha dan ingin memakai ruko tersebut. Ia memulai usahanya pada awal tahun 2018 hingga sekarang.

    Pada laporan usaha dia, dia tidak mencantumkan biaya sewa sama sekali untuk pemakaian ruko karena memang tidak ada biaya sama sekali.
    Tiba-tiba sekarang, ayah saya didatangi oleh ar-nya dan mengatakan bahwa walau tidak ada transaksi, wajib dilaporkan transaksi karena mesti ada transaksi antar hubungan istimewa. (Ayah saya dan adik saya adalah pkp dengan npwp masing-masing)

    Pertanyaan saya, apakah wajib harus ada transaksi?

    Ps.
    Saya disuruh liat per 32/pj/2011 tapi ketika membaca tidak menemukan keharusan ada transaksi,melainkan jika ada transaksi maka harus menggunakan nilai wajar.

  • Sieghfreed

    Member
    1 November 2018 at 4:49 pm
  • ivanchin

    Member
    2 November 2018 at 9:47 am

    untuk hal ini sih harusnya ada transaksi, karena pripsip hubungan istimewa yg di atur di per tersebut adalah hal kewajaran yg di bandingkan dengan eksternal juga, jadi jika org lain yg menggunakan ruko tersebut pasti bayar kan? nah dsitu perbandingannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 November 2018 at 3:21 pm
    Originaly posted by Sieghfreed:

    Pertanyaan saya, apakah wajib harus ada transaksi?

    ya wajib.. transaksi itu bukan berarti adanya aliran cash keluar atau masuk.. kalau sudah meminjamkan tanpa membayar saja itu sudah disebut transaksi,.. memang jika tidak ada arus uang, maka penentuan nilai transaksinya dari niali wajar atau nilai pasar.

  • obayyabo

    Member
    5 November 2018 at 9:33 am

    Masuk rekan, terkait tersebut memang rekan dianggap adanya indikasi transaksi. Dikarenakan ayah anda dan adik anda adalah entitas yang berbeda, karna usaha atas adik anda adalah milik dia pribadi bukan milik ayah anda, maka dari itu disudut ini pihak ar melihat adanya indikasi hubungan istimewa tanpa adanya transaksi yang wajar. Karna ruko menjadi persediaan bagi ayah anda, dan disewakan ke adik anda yg seharusnya merupakan transaksi yang terutang pajak.

  • Sieghfreed

    Member
    5 November 2018 at 1:47 pm

    Terima kasih untuk rekan- rekan yang sudah meluangkan waktu dan membagi pengetahuannya untuk masalah ini

  • joekie

    Member
    5 November 2018 at 4:00 pm
    Originaly posted by Sieghfreed:

    Tiba-tiba sekarang, ayah saya didatangi oleh ar-nya dan mengatakan bahwa walau tidak ada transaksi, wajib dilaporkan transaksi karena mesti ada transaksi antar hubungan istimewa. (Ayah saya dan adik saya adalah pkp dengan npwp masing-masing)

    bisa minta tolong tanya AR-nya tentang dasar ini rekan? apakah tidak diperbolehkan ayah meminjamkan rukonya kepada anaknya (dalam hal ini diusaha anaknya tidak ada campur tangan ayahnya). bukankah itu bisa dianggap sebagai pinjam pakai.

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya wajib.. transaksi itu bukan berarti adanya aliran cash keluar atau masuk.. kalau sudah meminjamkan tanpa membayar saja itu sudah disebut transaksi,.. memang jika tidak ada arus uang, maka penentuan nilai transaksinya dari niali wajar atau nilai pasar.

    Apa dasarnya dianggap penghasilan disisi ayahnya. Tidak ada aliran uang masuk. walaupun dianggap penghasilan, memangnya ada pajaknya? kalau ayahnya pkp ada ppn-nya, tpi kalau non pkp tidak ada pajak yang harus dibayar

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 November 2018 at 4:41 pm

    Apa dasarnya dianggap penghasilan disisi ayahnya. Tidak ada aliran uang masuk. walaupun dianggap penghasilan, memangnya ada pajaknya? kalau ayahnya pkp ada ppn-nya, tpi kalau non pkp tidak ada pajak yang harus dibayar

    lah itu kan sebenarnya sewa menyewa.. walaupun gak ada arus uang, tapi tetap ada transaksi.. coba pelajari dulu apa itu hubungan istimewa.. mau ayah dan anak, suami dan istri atau kakak dan adik.. kalau hal ini diperdebatkan untuk apa ada aturan TP DOC untuk perusahaan2 besar??.. konteks pajak itu bukan terdiri dari arus uang yang keluar masuk saja, tapi apa nature transaksinya..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 November 2018 at 4:43 pm

    bisa minta tolong tanya AR-nya tentang dasar ini rekan? apakah tidak diperbolehkan ayah meminjamkan rukonya kepada anaknya (dalam hal ini diusaha anaknya tidak ada campur tangan ayahnya). bukankah itu bisa dianggap sebagai pinjam pakai.
    bisa minta refrensi aturan perpajakannya bahwa pinjam pakai tidak terutang PPh?? saya cari gak pernah nemu.. mohon pencerahannya

  • joekie

    Member
    5 November 2018 at 5:01 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    lah itu kan sebenarnya sewa menyewa.. walaupun gak ada arus uang, tapi tetap ada transaksi.. coba pelajari dulu apa itu hubungan istimewa.. mau ayah dan anak, suami dan istri atau kakak dan adik.. kalau hal ini diperdebatkan untuk apa ada aturan TP DOC untuk perusahaan2 besar??.. konteks pajak itu bukan terdiri dari arus uang yang keluar masuk saja, tapi apa nature transaksinya..

    Apakah transaksi ini bisa diaplikasikan ke dalam aturan TP DOC rekan? yang dimana SPT Tahunan dari ayah dan anak juga apakah ada menyatakan soal hubungan istimewa? Yah kalau PT Besar mungkin aturan TP DOC berlaku karena ada didalam penyajian laporan.

    cmiiw

  • joekie

    Member
    5 November 2018 at 5:06 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bisa minta refrensi aturan perpajakannya bahwa pinjam pakai tidak terutang PPh?? saya cari gak pernah nemu.. mohon pencerahannya

    didalam PP 34 tahun 2018 aja sudah jelas rekan "Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan". Pasal 2 ayat 1 berbunyi " Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final ". Sekarang kalau tidak ada "penghasilan", apakah tetap terutang PPH rekan? namanya aja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang pajak penghasilan bersifat final. Nah kalau tidak ada penghasilan dan bener2 sistem pinjam pakai apakah hal ini dikenakan juga PPh? Justru makanya saya tanya rekan dasar AR yang menyatakan bahwa pinjam pakai terutang pph.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 November 2018 at 5:10 pm

    Apakah transaksi ini bisa diaplikasikan ke dalam aturan TP DOC rekan?
    ini cuma perumpamaan.. kalau misalahnya gak ada transaksi arus uang begitu2, artinya kan gak diakui hubungan istimewa, kalau dari segi perusahaan untuk apa harus ada TP DOC.. maksudnya itu..

    sebagai refrensi coba lihat2 per 32 tahun 2011.. setahu saya nih.. hubungan istimewa salah satunya ada faktor hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda..

  • joekie

    Member
    5 November 2018 at 5:29 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    sebagai refrensi coba lihat2 per 32 tahun 2011.. setahu saya nih.. hubungan istimewa salah satunya ada faktor hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda..

    Yah sekarang kalu misalkan memang itu ada faktor hubungan keluarga, apakah itu juga terutang pajak penghasilan Final bila tidak ada penghasilan sewa? namanya saja pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Kalau tidak ada penghasilan lalu kenapa harus dipotong pajak penghasilan Final?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 November 2018 at 10:56 am

    ya saya tau dari penghasilan.. sekarang logikanya gini, ada transaksi tapi gak ada penghasilan yang diberikan.. otomatis gak ada pajaknya gitu?? makanya ada yang namanya nilai wajar dan nilai pasar. bayar penghasilan dibawah nilai wajar aja bisa kena STP PPh, apalagi bertransaksi tidak membayar apapun..

  • joekie

    Member
    6 November 2018 at 12:09 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya saya tau dari penghasilan.. sekarang logikanya gini, ada transaksi tapi gak ada penghasilan yang diberikan.. otomatis gak ada pajaknya gitu?? makanya ada yang namanya nilai wajar dan nilai pasar. bayar penghasilan dibawah nilai wajar aja bisa kena STP PPh, apalagi bertransaksi tidak membayar apapun..

    Natura pemotongan pajak penghasilan adalah adanya penghasilan yang diperoleh atau diterima (baik PPh 23 atau final dan lainnya). Bila sekarang tidak ada penghasilan yang diterima atau diperoleh apakah harus dilakukan pemotongan? trus dasarnya karena ada hubungan istimewa dan harganya harga pasar / harga wajar? trus dilaporan spt orangtuanya bagaimana itu? baca dulu baik-baik aturan tentang pemotongan pajak penghasilan. Kalau di PPN ada yang namanya PPn atas pembelian cuma-cuma, tapi di PPh apakah ada?

Viewing 1 - 15 of 48 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now