Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal utk PPN tidak dibayarkan

  • Jurnal utk PPN tidak dibayarkan

     bimogt updated 5 years, 4 months ago 5 Members · 8 Posts
  • asongan

    Member
    1 November 2018 at 11:55 am
  • asongan

    Member
    1 November 2018 at 11:55 am

    Dear rekan,

    Bantu koreksi jurnal untuk FP yg tidak dibayarkan PPN nya (Alasannya krn kita tidak melaporkan PM masukan di SPT PPN)

    Biaya jasa (D) : 909.091
    Kas (K) : 909.090

    atau

    Biaya jasa (D) : 1.000.000
    Kas (K) : 909.090
    Potongan (K) : 90.910

    Terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 November 2018 at 12:08 pm
    Originaly posted by asongan:

    Biaya jasa (D) : 909.091
    Kas (K) : 909.090

    yg ini.

  • nchip

    Member
    1 November 2018 at 1:55 pm
    Originaly posted by asongan:

    Bantu koreksi jurnal untuk FP yg tidak dibayarkan PPN nya (Alasannya krn kita tidak melaporkan PM masukan di SPT PPN)

    Biaya jasa (D) : 909.091
    Kas (K) : 909.090

    atau

    Biaya jasa (D) : 1.000.000
    Kas (K) : 909.090
    Potongan (K) : 90.910

    ini ceritanya gmn rekan?>

  • asongan

    Member
    1 November 2018 at 5:42 pm
    ini ceritanya gmn rekan?>

    Misalkan kita terima fak pajak dpp : 909.090 + ppn : 90.910

    Karena faktur pajak sudah kadaluarsa dan kita tidak mau buat pembetulan SPT, maka yang kita bayarkan ke vendor hanya DPP saja.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    1 November 2018 at 6:40 pm
    Originaly posted by asongan:

    Dear rekan,

    Bantu koreksi jurnal untuk FP yg tidak dibayarkan PPN nya (Alasannya krn kita tidak melaporkan PM masukan di SPT PPN)

    Biaya jasa (D) : 909.091
    Kas (K) : 909.090

    atau

    Biaya jasa (D) : 1.000.000
    Kas (K) : 909.090
    Potongan (K) : 90.910

    Terima kasih.

    Apakah case nya pihak penerbit tidak menagih kekurangan pembayaran atas PPN yang belum dibayarkan?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    1 November 2018 at 6:42 pm
    Originaly posted by asongan:

    Misalkan kita terima fak pajak dpp : 909.090 + ppn : 90.910

    Karena faktur pajak sudah kadaluarsa dan kita tidak mau buat pembetulan SPT, maka yang kita bayarkan ke vendor hanya DPP saja.

    Apakah vendor setuju PPN tidak dibayarkan ???

  • bimogt

    Member
    2 November 2018 at 8:40 am
    Originaly posted by bsusanto74:

    Apakah vendor setuju PPN tidak dibayarkan ???

    Mungkin kesalahannya dari si vendor, lupa/telat memberikan faktur pajak sampai lebih dari 3 bulan.
    Tapi anehnya, kenapa dari accounting rekan ini tidak meminta dari awal-awal faktur pajaknya ? bisa sampai sudah kadaluwarsa baru dikasih fp nya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now